PW SEMMI NTB Nilai Pemprov dan Kapolda NTB Gagal Tertibkan CV Aan Putra dan CV Doro Peti Jaya Bebas Operasi Tambang Ilegal di Dompu

Dompu, DNID.co.id– – Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat mengkritik keras Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB terkait kegagalan dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh CV Aan Putra dan CV Doro Peti Jaya di wilayah Kabupaten Dompu.

Dua perusahaan ini diduga kuat melakukan operasi pertambangan tanpa memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Ketua PW SEMMI NTB, kegagalan penertiban ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang menjadi kewajiban Pemprov dan Polda NTB.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang secara tegas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha pertambangan untuk memiliki izin usaha pertambangan yang sah serta mematuhi tata kelola lingkungan.

“CV Aan Putra dan CV Doro Peti Jaya bebas beroperasi tanpa izin, padahal sesuai UU Minerba, pertambangan ilegal adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas. Ini menunjukkan kegagalan Pemprov NTB sebagai pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan izin pertambangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Ketua PW SEMMI NTB.

Lebih lanjut, PW SEMMI NTB juga menyoroti peran Kepolisian Daerah NTB yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mempunyai fungsi pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Namun, hingga saat ini, operasi tambang ilegal tersebut masih berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian.

“Kami melihat Pemprov dan Polda NTB seolah lebih fokus mengurus perizinan pertambangan rakyat (pertambangan skala kecil) daripada memberantas tambang ilegal yang merugikan daerah dan masyarakat luas. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.

PW SEMMI NTB mendesak agar kedua institusi tersebut segera menjalankan fungsi dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum, dengan melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap CV Aan Putra dan CV Doro Peti Jaya. Hal ini penting demi menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal.

“Jika tidak segera ditindak, pertambangan ilegal akan semakin merusak lingkungan dan merugikan daerah secara ekonomi,” pungkas Ketua PW SEMMI NTB.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 6 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mukraidin

Editor: Redaksi NTB

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 11:30 WITA

Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru