Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima Tentang Raperda Pilkades Diwarnai Kericuhan

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima membahas hasil Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima tahun 2026 tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, diwarnai kericuhan hingga sempat saling tantang adu jotos.

 

Keributan berawal dari wakil ketua Pansus yang juga Sekretaris Komisi I utusan Dapil 5 Fraksi Partai PPP, Jasmin Malik, SH menyampaikan rekomendasi Pansus kepada Wakil Bupati untuk perhatikan secara khusus hak memilih warga negara yang berstatus Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ).

 

Jasmin bermaksud ingin tegaskan ke Wakil Bupati, agar daftarkan semua ODGJ supaya bisa dipastikan memberi hak suara pada pemilihan. Menurutnya, Salahuddin salah paham tentang penyampaiannya. Seharusnya dengarkan sampai akhir.

Namun belum selesai penyampaian Jasmin, langsung di interupsi oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III utusan Dapil 6, Muhammad Salahuddin, SE. Menurutnya, penyampaian Jasmin seharusnya dibahas pada forum Pansus. Kalau masih ada pasal yang belum selesai dibahas dalam forum Pansus, harus diselesaikan sebelum dibawa ke Paripurna.

 

Karena Jasmin tidak terima penyampaiannya di interupsi, begitupun Salahuddin tidak terima interupsinya tidak di dengar, akhirnya adu mulut hingga ingin adu jotos. Namun suasana tegang tersebut dilerai oleh anggota dewan lain dan pimpinan sidang langsung skorsing hingga suasana kembali tenang.

 

Setelah skors sidang dicabut, pendapat yang sama disampaikan juga oleh Ketua Komisi 4 dari Fraksi PPP utusan Dapil 6, Ardiwin, SH. Menurutnya, kalau ada pembahasan pasal yang belum tuntas dibahas, selesaikan di Pansus, jangan dibawa ke Paripurna.

 

Pendapat Jasmin di perjelas oleh Ketua Pansus, Supardi. Katanya, masukan Jasmin di Pasal 3 ayat 2 poin b pada Pansus adalah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk mendata orang yang hilang ingatan atau gila diseluruh desa. Ketika terjadi persoalan pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dan Pilkades, supaya bisa terdeteksi karena membutuhkan keterangan Dinas Kesehatan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 8 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA