Makassar, dnid.co.id – Seorang warga Makassar bernama Sahriani, asal Jalan Emmy Saelan, melaporkan dugaan penggelapan mobil ke Polsek Mamajang pada Rabu, 17 September 2025. Laporan ini berkaitan dengan hilangnya mobil Toyota Calya 2023 warna putih dengan nomor polisi DD 1263 XBK miliknya.
Menurut keterangan Sahriani, pelaku bernama Hasniah Tamrin awalnya meminjam mobil tersebut pada 31 Juli 2025 dengan alasan akan digunakan untuk perjalanan ke Bone. Namun, dua hari kemudian, tepatnya 2 Agustus 2025, mobil itu justru digadaikan oleh Hasniah tanpa seizin pemilik.

“Dia gadaikan mobilku di daerah Gowa,” ujar Sahriani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 15 Agustus 2025, Hasniah membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji untuk mengembalikan mobil atau mengganti kerugian paling lambat dalam 30 hari.

Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat rumahnya kepada Sahriani. Meski demikian, hingga batas waktu yang dijanjikan, Hasniah tidak menunjukkan itikad baik.
“Saya coba komunikasi, tapi pelaku tidak bisa dihubungi,” kata Sahriani.
Karena merasa dirugikan, Sahriani akhirnya melapor ke Polsek Mamajang. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LI/140/IX/2025/Reskrim. Ia berharap mobilnya dapat segera ditemukan dan dikembalikan.
“Saya tidak butuh sertifikat rumahnya, saya hanya ingin mobil saya kembali,” tegasnya.
Terpisah, Kanitreskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sementara menindaklanjuti kasus ini.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Wawancara dengan narasumber