Resmob Polres Bantaeng Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Toko dan Rumah

Bantaeng, dnid.com – Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Sabil, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa malam (23/9/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Pelaku diketahui bernama Ganggang alias Bobo (18), warga Kelurahan Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Ia ditangkap saat berada di salah satu penginapan di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2023 hingga 2025. Beberapa laporan polisi yang menjeratnya antara lain:

11 Juni 2025 di Jalan Raya Lanto, Tappanjeng, dengan kerugian Rp17 juta, 23 Januari 2025 di Kompleks Terminal Baru, Bonto Atu, 4 Juni 2024 di Pasar Baru Bantaeng, dan 2 Maret 2023 di Pasar Baru Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, SH.MSi mengatakan, Korban dalam kasus ini antara lain Basri (45), Nur Anisa (23), dan Muhammad Ridha (36), yang kehilangan uang tunai serta barang dagangan senilai puluhan juta rupiah.

“Dalam pengakuannya, pelaku biasanya beraksi pada malam hari dengan cara merusak pintu atau jendela belakang rumah maupun kios korban. Uang hasil curian digunakan untuk membeli ponsel, pakaian, narkotika, judi online, minuman keras, hingga membayar jasa pekerja seks komersial (PSK),” ujar Kasat Reskrim.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Besi congkel yang digunakan untuk membobol kios, dua unit ponsel (Redmi 9 dan Vivo), dan beberapa potong pakaian yang dibeli dari hasil curian.

Kasat Reskrim IPTU Gunawang Amin, SH.MSi juga menegaskan bahwa Ganggang alias Bobo merupakan residivis dengan spesialisasi pencurian rumah dan kios. “Pelaku juga merupakan Residivis yang melakukan aksinya sebagai spesialis pencurian rumah dan kios,” ungkap Kasat Reskrim Gunawang.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K,.M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, serta mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bantaeng. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Kapolres.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 24 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polres Bantaeng

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Berita Terbaru