Makassar,DNID.co.id — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Selatan menandai genap satu tahun berdirinya Kementerian Hak Asasi Manusia dengan menggelar Refleksi dan Tasyakuran sebagai bentuk syukur atas perjalanan dan pengabdian dalam meneguhkan nilai-nilai kemanusiaan di bumi Sulawesi Selatan. Selasa, (21/10/2025).
Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, menyebut momentum satu tahun ini menjadi pengingat penting bagi bangsa Indonesia untuk terus menempatkan hak asasi manusia sebagai fondasi pembangunan nasional yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

“Satu tahun Kementerian HAM adalah wujud komitmen bangsa untuk menempatkan HAM sebagai pondasi pembangunan nasional berbasis keadilan dan kemanusiaan, serta momentum introspeksi dalam tata kelola pemerintahan yang menghormati HAM,” ujarnya melalui zoom meeting yang terpusat di Aula lantai 8 Kementerian HAM R.I., diikuti oleh seluruh jajaran di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Launching Renstra Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025-2029 dan Buku Laporan Kinerja 1 Tahun Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kickoff Rangkaian Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-77 oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai.
Dalam sambutannya, Menteri HAM menegaskan pentingnya kejujuran, integritas, dan antikorupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi.
“Kejujuran dalam berkinerja, integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta semangat untuk menghindari praktik suap-menyuap dan korupsi merupakan nilai yang terus dijunjung tinggi,” pesan Menteri HAM.
Natalius Pigai juga menekankan komitmen Kementerian HAM dalam membangun kedigdayaan institusi guna mengangkat derajat masyarakat kecil yang merasa belum memperoleh keadilan di seluruh Nusantara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, menjelaskan bahwa usia satu tahun dihitung sejak terbentuknya struktur baru Kementerian, sementara masa tugas efektif Kanwil Sulsel baru berjalan sembilan bulan.
“Kalau kementeriannya sudah satu tahun, untuk Kanwil Sulsel baru efektif sejak Maret, jadi sekitar sembilan bulan,” terangnya.
Daniel menyebut masih ada sejumlah target yang belum sepenuhnya tercapai. Namun, pihaknya terus mendorong penyelesaian agenda prioritas, terutama dalam penguatan kapasitas HAM bagi aparatur negara, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Masih ada target yang belum terpenuhi, dan terus kita upayakan, termasuk penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat,” jelasnya.
Kata Daniel, terdapat sekitar 82 ribu target kerja yang harus diselesaikan Kanwil KemenHAM Sulsel, termasuk wilayah kerja Sulawesi Tenggara. Program tersebut menyasar empat kelompok utama yakni aparatur negara, masyarakat umum, komunitas, dan pelaku usaha.
“Komunitas ditargetkan lima kelompok komunitas, tapi kemudian kita sudah mencapai 10 komunitas. Ada juga pelaku usaha, yang tadinya dia di bawah, targetnya 10, kita bisa mencapai 50,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas bukan sekadar peningkatan pemahaman, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin penegakan HAM di berbagai aspek pelayanan publik.
“Artinya ketika kita bisa memberikan penguatan kepada Apartur Negara, maka diharapkan dalam hal pengambilan kebijakan, dalam hal pelayanan, komunikasi masyarakat, nilai prinsip Hak Asasi Manusia lebih ditanamkan. Itu memang menjadi konsen mereka di lapangan,” tuturnya.
Daniel juga menyebutkan potensi pelanggaran HAM dalam pelayanan publik, terutama dalam aspek komunikasi dan prosedur kerja aparatur.
“Ini yang perlu kita kuatkan agar kerja kerja aparatur negara harus berlandaskan nilai-nilai HAM dalam pelayanan publik,” katanya.
Ia berharap dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
“Negara harus hadir dan memastikan seluruh warga negara memperoleh kehidupan yang layak serta hak-hak kemanusiaannya terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ayusriadi, melaporkan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima 9 pengaduan tertulis dari masyarakat.
“Ada sembilan aduan tertulis yang masuk dan semuanya dapat dikomunikasikan dengan baik melalui mediasi, klarifikasi dan menyurat kepada pihak yang mengadukan,” jelasnya.
Ayusriadi menambahkan, dasar hukum layanan komunikasi masyarakat kini menggunakan regulasi baru, yakni Permenham Nomor 10 Tahun 2025 yang menggantikan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.
Dari seluruh aduan yang diterima, sebagian besar bersifat personal seperti persoalan rumah tangga dan sengketa tanah, bukan pelanggaran berat.
“Tidak ada kasus besar seperti kerusuhan. Umumnya persoalan klasik, misalnya rumah tangga atau pernikahan ganda,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap laporan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah termasuk dalam kewenangan Kanwil HAM atau tidak. Dari 9 kasus yang diterima, 7 telah diselesaikan dan 2 masih dalam proses administratif.
“Dua masih berproses, selebihnya sudah tuntas,” tutupnya.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Pres Rilis