Hukum Tak Hanya Soal Pasal, Tapi Kemanusiaan

BANGKA BARAT, DNID.CO.ID — Di balik meja perundingan sederhana di Ruang Sat Lantas Polres Bangka Barat, kehangatan dan keikhlasan menutup satu babak hukum yang sempat tegang. Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya masuk jalur pidana akhirnya berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ), setelah kedua pihak sepakat menempuh jalan kekeluargaan.

Langit Selasa (28/10/2025) siang itu terasa teduh di Muntok. Di dalam ruang pertemuan Sat Lantas, suasana tak kalah hangat. Dua keluarga yang sebelumnya berseteru kini duduk berhadapan, tersenyum tipis di bawah pengawasan aparat kepolisian. Tidak ada tekanan, tidak ada rasa takut — hanya upaya tulus untuk menutup luka.

Dalam forum gelar perkara Restorative Justice itu, hadir unsur Sat Lantas, Reskrim, Propam, Siwas, dan Kasikum Polres Bangka Barat. Dari hasil pemaparan penyidik, kasus tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan di luar jalur pengadilan. Dasarnya jelas: Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Semua prosedur kami jalankan sesuai ketentuan. Kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan. Santunan juga telah diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ungkap IPDA Sapril Darmawan, S.H., Ps. Kasikum Polres Bangka Barat, kepada wartawan.

Sapril menegaskan, hasil RJ ini sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Ini bukan kompromi terhadap hukum, melainkan pemulihan hubungan manusia,” katanya lugas.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. yang memimpin langsung proses ini, menyebut bahwa Restorative Justice merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan berempati. Menurutnya, keadilan tidak selalu harus berakhir di pengadilan.

“Penegakan hukum harus disertai dengan nurani dan kemanusiaan,” ujarnya tegas.
“Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya. Ketika korban dan pelaku sudah berdamai, dan keduanya merasa adil, maka hukum telah mencapai tujuannya.”

Ucapan itu disambut anggukan banyak pihak. Dalam pandangan Kapolres, RJ adalah wujud nyata kehadiran polisi sebagai pengayom, bukan sekadar penegak hukum. “Kami tidak hanya menegakkan pasal, tetapi juga memulihkan perasaan,” imbuhnya.

Sesi mediasi kemudian diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan damai. Kedua pihak  korban dan pelaku  saling berjabat tangan, meneteskan air mata, dan mengakhiri sengketa dengan penuh haru. Momen itu menandai kemenangan moral atas ego dan dendam.

Bagi Polres Bangka Barat, penyelesaian perkara ini bukan sekadar laporan yang ditutup, melainkan sebuah pelajaran: bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum, tapi juga memulihkan. Dalam suasana sosial yang kerap keras dan penuh prasangka, langkah humanis seperti ini menjadi oase.

Dengan pendekatan ini, Polres Bangka Barat menunjukkan bahwa hukum bisa berjalan berdampingan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa kehilangan ketegasan.

“Intinya, kami ingin masyarakat tahu bahwa hukum bisa tegas, tapi juga bisa hangat,” tutup Kapolres dengan nada tenang namun penuh makna.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 29 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL DNID. CO. ID

Sumber Berita: Humas Polres Bangka Barat

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau
Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WITA

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WITA

Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Berita Terbaru