2 Pengedar Sabu di Luwu Utara Diringkus Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Luwu Utara,DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara (Lutra) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lutra berhasil mengamankan dua pria di tempat berbeda. Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di area SPBU Baliase Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), samping Alfamart, Polisi bergerak cepat melakukan penelusuran.

Hal tersebut disampaikan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul Rahim kepada media ini, Minggu 2 November 2025 kemarin bahwa, Imran (44) warga Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Sulsel dibekuk di samping Alfamart Baliase.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis Sabu di dalam jaket yang dikenakan pelaku.

Dari hasil interogasi dilokasi, barang haram tersebut diperoleh dari BR (37) warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo dan Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1.300.000,-.

Dari pengakuan Imran (44) , polisi langsung melakukan pengembangan ke Kota Palopo dan berhasil menangkap BR dirumahnya. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 (sembilan) sachet sabu yang disimpan dikamarnya. Kepada polisi, BR mengakui barang tersebut adalah miliknya, termasuk satu sachet yang sebelumnya diberikan ke Imran.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas kepemilikan, penyimpanan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Total barang bukti ada sepuluh poket sabu, dua unit telpon genggam merek Samsung dan Oppo.

Penangkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Lutra sepanjang tahun 2025.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lutra mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 3 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru