Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 

Bantaeng, DNID.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng,di ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Rabu, 5 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I, Hj. Kasmawati, dan Wakil Ketua II, Hj. Jumrah dan unsur Forkopimda Kabupaten Bantaeng, di antaranya Kasdim 1410/Bantaeng, Mayor Inf. Ruben Yakop Tana, mewakili Dandim 1410 Bantaeng, Kasubsi Ipolsosbudhankam Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andi Reza Pahlevi mewakili Kajari Bantaeng, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekda Bantaeng Abdul Wahab membacakan sambutan Bupati Bantaeng yang disampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 memiliki tiga fokus utama yakni :

° Peningkatan pendapatan daerah
Pemerintah Kabupaten Bantaeng akan lebih memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah, disamping mengoptimalkan penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.Untuk sumber pendapatan transfer, diproyeksikan akan mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan penetapan alokasi transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD) dalam APBN.

° Prioritas pada Belanja Strategis

Belanja daerah tahun 2026 akan diarahkan untuk memenuhi alokasi yang mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional serta kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

° Pembiayaan Daerah yang Seimbang

Pemerintah Kabupaten Bantaeng memproyeksikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam posisi nihil, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan fiskal yang sehat dan berimbang.

Selain itu, dalam Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, dilakukan penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah.

Beberapa poin penting antara lain:

– Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berubah dari tipe A dengan 5 bidang menjadi tipe B dengan 3 bidang.

– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi (Bapperida) dengan tipe B dan 3 bidang.

Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program serta kegiatan pemerintah daerah, tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 6 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Pemkab Bantaeng

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA