Jeneponto, dnid.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kembali menunjukkan ketegasan dan respons cepat dalam menangani kejahatan jalanan. Tim yang dipimpin langsung oleh AIPTU Abd. Rasyad berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku kasus pengancaman menggunakan anak panah busur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jum’at dini hari, 2 Januari 2026, sekitar pukul 01.40 Wita, di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang. Korban bersama sejumlah rekannya diduga diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang melintas, di mana salah satu pelaku melepaskan anak panah busur ke arah korban.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto di bawah komando AIPTU Abd. Rasyad langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Berbekal informasi di lapangan, tim berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku di wilayah Lingkungan Campagaloe, Kelurahan Bontojaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Sekitar pukul 05.00 Wita, Tim Pegasus Resmob berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial A.R., A.Rh., dan M.A.A. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi pengancaman tersebut. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa anak panah busur, ketapel/pelontar, tas selempang, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino tanpa plat nomor yang digunakan saat kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial A.R. mengakui melakukan pengancaman dengan menggunakan anak panah busur, sementara A.Rh. dan M.A.A. mengakui turut serta dan berada bersama pelaku utama saat kejadian berlangsung.
Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan peran Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto sebagai unit reaksi cepat dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Di bawah kepemimpinan AIPTU Abd. Rasyad, tim dinilai sigap dan profesional dalam mengamankan pelaku kejahatan lintas wilayah.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.
Penulis : Dito
Editor : Admin






























