Aktivitas penambangan Galian C di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meski proses perizinan disebut belum rampung, kegiatan penambangan yang diduga milik Haji L tetap berlangsung secara aktif di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama berbulan-bulan alat berat terlihat mengeruk material pasir dan batu di sekitar aliran Sungai Bili-Bili. Operasional tambang berjalan nyaris tanpa jeda, baik pada siang maupun malam hari, meski status perizinan belum dinyatakan lengkap secara administratif.
Saat dikonfirmasi, Haji L membenarkan bahwa lokasi tambang yang terekam dalam foto satelit memang dikelola olehnya.
“Iye, foto satelit semua ini,” ujarnya.
Terkait tudingan ilegalitas, Haji L mengakui bahwa proses perizinan masih berjalan. Namun ia menolak jika aktivitas tersebut langsung disebut ilegal.
“Kalau dibilang ilegal, siapa memang yang mau mengaku ilegal? Sementara dari saya sendiri, ini masih ada proses yang berjalan,” kata Haji L.
Pengakuan tersebut justru mempertegas dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan saat izin belum sepenuhnya rampung. Haji L menyebut pengurusan izin saat ini merupakan pembaruan administrasi, karena pengelolaan tambang kini berada langsung di bawah kendalinya.
“Kalau dari saya, jujur sementara pengurusan izin sekarang. Karena dasar izin kami di lokasi itu memang dari dulu sudah ada, hanya pembaharuan karena sekarang sudah langsung saya yang olah, bukan lagi keluarga,” jelasnya.
HL juga mempertanyakan mengapa aktivitas tambangnya menjadi sorotan, sementara menurutnya masih terdapat lokasi-lokasi penambangan lain yang belum mengantongi izin namun luput dari perhatian.
Meski demikian, fakta bahwa aktivitas tambang tetap berjalan di tengah proses perizinan yang belum selesai menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan ketegasan aparat terkait.
























