Hangga Bongkar Bahaya Sengketa Medik Rumah Sakit

PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id  — Gelombang sengketa medik yang terus meningkat di Indonesia kini menjadi ancaman serius bagi rumah sakit, klinik, hingga tenaga kesehatan. Tidak hanya berisiko memicu gugatan perdata dan laporan pidana, lemahnya perlindungan hukum juga dinilai membuat dokter rentan dikriminalisasi di tengah tekanan pelayanan kesehatan yang semakin tinggi.

Peringatan keras itu disampaikan Advokat Hangga Oktafandany, SH dalam Seminar Workshop & Medical Fair Regional PERSI Sumbagsel 2026 bertema “Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Somasi dan Tuntutan Hukum Sengketa Medik: Mitigasi, Risiko dan Perlindungan” yang digelar PERSI Wilayah Bangka Belitung di Novotel Bangka, 7–8 Mei 2026.

Di hadapan direksi rumah sakit, tenaga medis, hingga organisasi profesi kesehatan, Hangga menegaskan bahwa rumah sakit modern tidak lagi cukup hanya mengandalkan dokter kompeten dan fasilitas canggih. Menurutnya, institusi pelayanan kesehatan kini wajib memiliki sistem perlindungan hukum yang kuat melalui keberadaan legal officer atau advokat profesional.

“Rumah sakit dan klinik hari ini harus sadar bahwa risiko hukum di sektor kesehatan semakin tinggi. Tidak cukup hanya memiliki dokter hebat atau fasilitas lengkap, tetapi juga wajib memiliki legal officer atau tenaga profesional advokat yang memahami hukum kesehatan,” tegas Hangga.

Ia menilai perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengubah posisi rumah sakit menjadi subjek hukum yang memikul tanggung jawab besar ketika muncul dugaan kelalaian medis.

Dalam praktik di lapangan, kata Hangga, sengketa medis umumnya bermula dari ketidakpuasan pasien atau keluarga pasien terhadap hasil pelayanan kesehatan. Namun persoalan kemudian berkembang menjadi somasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana yang menyeret dokter sebagai pihak paling disorot.

“Ada kasus yang muncul karena ketidakpahaman keluarga pasien terhadap risiko medis, ada yang dipicu emosi, bahkan ada yang memang dibangun dengan motif tertentu. Ketika argumentasi hukumnya tidak utuh dan telaah kausalitasnya lemah, tenaga medis sangat rentan dikriminalisasi,” ujarnya.

Hangga menyoroti pola penanganan sengketa medis yang kerap menempatkan dokter sebagai target utama, sementara sistem pelayanan rumah sakit luput dari perhatian. Padahal, pelayanan kesehatan melibatkan banyak unsur, mulai dari manajemen rumah sakit, perawat, standar operasional, hingga sistem pengawasan internal.

“Tuduhan selalu diarahkan ke dokter. Jarang ada yang melihat apakah sistem rumah sakit sudah berjalan baik atau tidak. Karena itu rumah sakit jangan lepas tangan. Tenaga medis harus dilindungi,” katanya.

Ia menegaskan kewajiban perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan sebenarnya telah diatur jelas dalam UU Kesehatan. Pasal 189 Ayat (1) Huruf s mewajibkan rumah sakit memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada seluruh petugas rumah sakit saat menjalankan tugasnya. Sementara Pasal 193 menegaskan rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian sumber daya kesehatan di lingkungannya.

“Rumah sakit tidak boleh hanya menikmati keuntungan pelayanan kesehatan, tetapi ketika muncul persoalan hukum justru membiarkan tenaga medis berjuang sendiri. Itu bertentangan dengan semangat undang-undang,” tegasnya.

Menurut Hangga, banyak rumah sakit baru bereaksi ketika somasi sudah masuk. Padahal, mitigasi risiko hukum seharusnya dilakukan sejak awal melalui pengawasan rekam medis, pendampingan tenaga kesehatan, hingga penguatan prosedur informed consent.

“Kalau tindakan medis dilakukan sesuai standar, tetapi dokumentasinya buruk, posisi tenaga medis bisa sangat lemah di hadapan hukum,” ujarnya lagi.

Ia juga menyoroti masih lemahnya dokumentasi medis di banyak fasilitas kesehatan Indonesia. Persetujuan tindakan medis yang sering dianggap sekadar formalitas justru menjadi elemen penting dalam perlindungan hukum dokter maupun rumah sakit.

Menurutnya, selama pasien telah menerima penjelasan lengkap mengenai risiko, manfaat, serta kemungkinan tindakan medis, maka hal itu dapat menjadi dasar perlindungan hukum yang kuat.

“Kalau memang bekerja sesuai SOP, standar profesi, dan aturan hukum, jangan takut menghadapi proses. Jangan sampai tenaga medis dikorbankan hanya karena tekanan opini atau kepentingan tertentu,” pungkas Hangga.

 

Simpan Gambar:

Sabtu, 9 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rotasi Jabatan, Brigjen Nasri Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng Gantikan Irjen Endi Sutendi
Workshop Jurnalistik SMA Negeri 6 Jeneponto, Siswa Dilatih Reportase dan Wawancara
KODERSI 2024 Jadi Benteng Hadapi Gugatan Medik
Pemkab Bantaeng Minta Maaf Tak Bisa Fasilitasi Bus JCH Tahun Ini, Anggaran Dipangkas Pusat
Siap Pengerukan Demi Cegah Banjir, Bupati Bantaeng Tinjau Cekdam Balang Sikuyu
Tiga Oknum Polda-Polres Barru Diduga Peras Pemuda Puluhan Juta Usai Dituduh Terlibat Narkoba
Kafilah MTQ Makassar Ukir Prestasi, Pemkot Siapkan Bonus dan Target Lebih Tinggi
Patroli Siaga Kamtibmas, Polsek Tallo Intensifkan Pemantauan Wilayah Rawan Gangguan Keamanan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:41 WITA

Rotasi Jabatan, Brigjen Nasri Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng Gantikan Irjen Endi Sutendi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:35 WITA

Workshop Jurnalistik SMA Negeri 6 Jeneponto, Siswa Dilatih Reportase dan Wawancara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:12 WITA

KODERSI 2024 Jadi Benteng Hadapi Gugatan Medik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:58 WITA

Pemkab Bantaeng Minta Maaf Tak Bisa Fasilitasi Bus JCH Tahun Ini, Anggaran Dipangkas Pusat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:54 WITA

Siap Pengerukan Demi Cegah Banjir, Bupati Bantaeng Tinjau Cekdam Balang Sikuyu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:21 WITA

Tiga Oknum Polda-Polres Barru Diduga Peras Pemuda Puluhan Juta Usai Dituduh Terlibat Narkoba

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:43 WITA

Kafilah MTQ Makassar Ukir Prestasi, Pemkot Siapkan Bonus dan Target Lebih Tinggi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:20 WITA

Patroli Siaga Kamtibmas, Polsek Tallo Intensifkan Pemantauan Wilayah Rawan Gangguan Keamanan

Berita Terbaru

Peristiwa

KODERSI 2024 Jadi Benteng Hadapi Gugatan Medik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:12 WITA