Jeneponto, DNID.co.id – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto secara tidak sengaja mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika saat tengah melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang wanita berinisial CA alias Adelia (26) diringkus setelah kedapatan mencoba menyembunyikan paket sabu di bawah jok mobil petugas, Jumat (8/5/2026).
Penangkapan ini terjadi di kawasan wisata Permandian Birtaria Kassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, sekitar pukul 14.20 Wita.
Kasat Reskrim AKP Nurman, menjelaskan bahwa awalnya Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad sedang menyisir lokasi untuk memburu pelaku pencurian handphone.
Petugas kemudian memeriksa sebuah penginapan di area permandian dan mengamankan Adelia bersama seorang rekan prianya, Iknul (21).
Keduanya awalnya hanya akan dibawa ke Posko Resmob untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pencurian ponsel tersebut. Namun, gerak-gerik Adelia saat berada di dalam mobil polisi justru memicu kecurigaan.
“Saat mobil mulai bergerak meninggalkan lokasi, salah satu anggota melihat terduga pelaku (Adelia) menyelipkan sesuatu secara mencurigakan di bawah jok tempat duduknya,” ungkap AKP Nurman, Sabtu (9/5).
Melihat tindakan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil. Hasilnya, polisi menemukan satu sachet plastik klip sedang yang di dalamnya berisi lima sachet kecil kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,9 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan 2 butir obat daftar G berlogo ‘Y’, 1 unit ponsel merk Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, Adelia akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkoba itu rencananya akan diperjualbelikan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita berinisial AS, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) oleh pihak kepolisian,” tambah AKP Nurman.
Kini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
























