Padang Pariaman, DNID Sumbar – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan bahwa penghentian sementara pekerjaan alat berat pada pembangunan Jembatan Darurat di Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, bukan berarti pemerintah menghentikan upaya membuka akses penyeberangan masyarakat. Langkah tersebut justru merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengedepankan Keselamatan Masyarakat, menghormati kesepakatan bersama warga, serta mempertimbangkan aspek teknis dan dampak lingkungan di kawasan Sungai Batang Anai.
Sebelumnya, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, telah menginstruksikan Dinas PUPR dan OPD terkait untuk bergerak cepat membangun jembatan darurat pascabencana yang merusak Jembatan Anduriang. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses penyeberangan yang aman sambil menunggu pembangunan jembatan permanen dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Yang paling utama bagi pemerintah daerah saat ini adalah keselamatan masyarakat. Karena itu saya langsung menginstruksikan Dinas PUPR dan OPD terkait untuk bergerak cepat membangun jembatan darurat agar aktivitas warga dapat kembali berjalan,” tegas Bupati JKA.
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti di lapangan. Dua unit alat berat mulai bekerja melakukan penataan lokasi dan persiapan pembangunan jembatan darurat. Namun dalam pelaksanaannya, muncul aspirasi masyarakat terkait titik pembangunan jembatan dan kondisi aliran Sungai Batang Anai.
Dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani pada Rabu, 6 Mei 2026, di lokasi Jembatan Anduriang, perwakilan masyarakat Nagari Anduriang meminta agar titik pembangunan jembatan darurat dipindahkan ke bagian tengah jembatan yang rusak. Permintaan itu disampaikan demi menghindari potensi bencana lanjutan yang dapat mengancam lahan pertanian dan permukiman warga akibat perubahan arus sungai.
Masyarakat juga meminta agar pembangunan jembatan darurat dilaksanakan setelah dilakukan normalisasi dan pengaturan aliran Sungai Batang Anai terlebih dahulu.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan penyesuaian teknis di lapangan. Karena itu, alat berat yang sebelumnya bekerja untuk pembangunan awal jembatan darurat ditarik sementara sambil menunggu koordinasi lanjutan serta proses Normalisasi Sungai oleh instansi yang berwenang.
Pemkab Padang Pariaman menegaskan bahwa kewenangan normalisasi Sungai Batang Anai berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Sumatera Barat, bukan pemerintah kabupaten. Meski demikian, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus memperjuangkan percepatan penanganan kawasan tersebut, termasuk melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada BWS pada 7 Mei 2026.
Bupati JKA menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap hadir dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat Anduriang.
“Kita memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi bencana lanjutan. Karena itu pemerintah daerah memilih mengedepankan keselamatan, koordinasi, dan kesepakatan bersama agar solusi yang diambil benar-benar aman bagi masyarakat. Yang jelas, pemerintah daerah tidak pernah mundur untuk memperjuangkan akses masyarakat. Semua langkah yang diambil hari ini semata-mata agar penanganan dilakukan secara tepat, aman, dan tidak menimbulkan risiko baru bagi warga,” tegasnya.
Pemkab Padang Pariaman memastikan pembangunan akses masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah saat ini terus melakukan koordinasi lintas instansi agar pembangunan jembatan darurat dapat segera dilanjutkan sesuai hasil kesepakatan masyarakat dan ketentuan teknis yang berlaku, sembari terus memperjuangkan pembangunan jembatan permanen serta normalisasi Sungai Batang Anai. (Kominfo)
























