DPRD Provinsi Banten Sebut Lemahnya Kebijakan dan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di tingkat Daerah 

Serang,DNID.co.id– Masalah sampah di berbagai daerah di Provinsi Banten dinilai telah berada pada tahap mengkhawatirkan dan memerlukan langkah kebijakan yang lebih tegas. DPRD Provinsi Banten menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi ditangani secara biasa, mengingat dampaknya yang semakin luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.Kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya kebijakan serta pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat daerah

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait penanganan sampah. Ia menilai persoalan sampah kini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan akibat bau, tetapi juga berkontribusi pada pencemaran lingkungan, meningkatnya risiko banjir, hingga ancaman penyakit bagi warga.

“Persoalan sampah bukan lagi masalah kecil, melainkan masalah nyata yang setiap hari dirasakan langsung oleh rakyat,” tegas Yeremia, Kamis (1/1/2026).

Yeremia menilai, pengelolaan sampah di sejumlah kabupaten dan kota di Banten masih belum berjalan optimal. Minimnya layanan pengangkutan sampah menyebabkan masyarakat terpaksa membuang sampah ke sungai, lahan kosong, maupun kawasan pesisir.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya kebijakan serta pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat daerah. Ia pun meminta pemerintah daerah menjadikan isu sampah sebagai agenda prioritas dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan.

“Ini menyangkut kesehatan, kenyamanan, dan masa depan lingkungan. Pemerintah daerah wajib berani berubah dan tidak lagi bergantung pada cara-cara lama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yeremia mendorong perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah agar tidak semata-mata bertumpu pada pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ia menekankan pentingnya penerapan sistem yang lebih berkelanjutan, mulai dari pengurangan sampah sejak sumbernya, pemilahan, hingga pengolahan dengan dukungan teknologi ramah lingkungan.

Ia mengingatkan, tanpa kebijakan yang jelas dan langkah konkret, persoalan sampah di Banten akan terus berulang dan berpotensi menjadi beban yang lebih besar bagi masyarakat pada masa mendatang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 2 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru