Ditahan Polisi, Kakek di Jeneponto Bantah Tuduhan Cabuli Nenek 70 Tahun
Jeneponto, dnid.co.id — Pria lanjut usia berinisial DR (61) membantah tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita lansia berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
DR menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Saat ditemui di ruang tahanan Polres Jeneponto, DR menyatakan tidak melakukan tindakan apa pun terhadap korban. Ia mengaku terkejut dengan tuduhan yang menjeratnya dan merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Saya tidak melakukan. Saya tidak melakukan apa-apa seperti yang dituduhkan”
Diketahui sebelumnya, DR diamankan di Kota Makassar setelah dilaporkan dalam dugaan kasus pencabulan yang disebut terjadi di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan status hukum akhir terhadap DR.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ditahan Polisi, Kakek di Jeneponto Bantah Tuduhan Cabuli Nenek 70 Tahun
SENIN, 5 JANUARI 2026
Jeneponto, dnid.co.id — Pria lanjut usia berinisial DR (61) membantah tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita lansia berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
DR menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Saat ditemui di ruang tahanan Polres Jeneponto, DR menyatakan tidak melakukan tindakan apa pun terhadap korban. Ia mengaku terkejut dengan tuduhan yang menjeratnya dan merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Saya tidak melakukan. Saya tidak melakukan apa-apa seperti yang dituduhkan”
Diketahui sebelumnya, DR diamankan di Kota Makassar setelah dilaporkan dalam dugaan kasus pencabulan yang disebut terjadi di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan status hukum akhir terhadap DR.