Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi Website Desa Kades dan Camat Tak Tersentuh, Padahal Kerugian Negara Capai Miliar Rupiah

Ket foto : ilustrasi tentang profil desa.(Net)

Ket foto : ilustrasi tentang profil desa.(Net)

 

Tanah karo DNID.co.id – Publik dihebohkan dengan penanganan kasus dugaan Korupsi pembuatan website dan Profil desa di Kabupaten Karo pada anggaran 2020-2023. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menetapkan tersangka pemilik perusahaan penyedia jasa dan proses persidangan sedang berjalan, pihak yang dianggap sebagai pengguna anggaran justru luput dari jeratan hukum.

Yang disorot adalah status para Kepala Desa selaku pengguna anggaran dan sejumlah Camat selaku pengawas. Padahal, audit yang dilakukan telah menemukan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian atas kegiatan pengelolaan dan pembuatan website/instalasi komunikasi desa tersebut mencapai Rp 1.366.995.017 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah). Proyek ini menyasar sedikitnya 159 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Barus Jahe dan Tiganderket.

Fungsi pengawasan Camat dalam penggunaan Dana Desa sebenarnya sangat vital. Sesuai peraturan, Camat bertindak sebagai pembina, pengawas, dan fasilitator utama yang memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Mulai dari fasilitasi administrasi, penyusunan APBDes, hingga koordinasi perencanaan pembangunan.

Namun, dalam perkembangan persidangan, terungkap fakta menarik dari keterangan beberapa terdakwa. Biaya pembuatan website dan profil desa berkisar Rp 30 hingga Rp 60 juta per desa. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 15 juta yang digunakan untuk biaya produksi. Sebesar Rp 10 juta dialirkan ke Camat, dan Rp 5 juta kembali ke Kepala Desa.

Pola ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kolusi. Maka, pertanyaan besar masyarakat adalah: mengapa pihak desa sebagai pengguna anggaran dan camat sebagai pengawas fungsional hingga saat ini belum tersentuh proses hukum?

Publik menilai ada ketidakjelasan dan kejanggalan dalam penyelidikan yang dilakukan. Apakah penegak hukum hanya fokus pada “pembuat” proyek (perusahaan) dan mengabaikan peran “pemesan” serta “pengawas” yang diduga juga menerima manfaat?

Sampai berita ini diturunkan, Kejari Karo yang dipimpin oleh Danke Rajagukguk, SH., MH., Selasa (06/01/2025) belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait arah penyidikan dan alasan tidak menjangkau pihak desa dan camat dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Keheningan Kejari Karo justru memicu spekulasi dan pertanyaan lebih dalam tentang konsistensi dan keberanian penegakan hukum di daerah tersebut. Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan yang menyeluruh, tidak hanya bagi pelaku di level penyedia, tetapi juga di level pengguna dan pengawas anggaran.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: TIM

Editor: Julius SP

Penanggung Jawab: Redaksi sumut

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WITA

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Rabu, 4 November 2026 - 20:15 WITA

Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WITA

Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 15:55 WITA

Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA

Berita Terbaru