Ketua DPRD Morowali Tegaskan Kasus Pembakaran di Kantor RCP Murni Tindak Pidana Umum

Morowali,DNID.co.id – Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka R yang saat ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/1/2026) lalu.

Kapolres Morowali AKBP. Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Kapolres Morowali, Rabu (7/1/2026).

Ia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Herdianto Marsuki selaku Ketua DPRD Morowali yang turut memberikan pernyataan setelah berkoordinasi dengan Polres Morowali. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal murni.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kepercayaan penuh kepada Polri, khususnya Polres Morowali, untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip humanis.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai bentuk komitmen Polri, Karo Penmas menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik, serta meminta Kapolres Morowali untuk membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalah pahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Kamis, 8 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ardi Tojeng

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas polres Morowali

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Manipulasi Dokumen Nelayan Terbongkar, Ribuan Liter Solar Subsidi Nyaris Disalahgunakan Pelaku
Buser Naga Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Perumahan
Terkait Tambang Selam Ilegal,Belasan Penambang Diamankan Polres Bangka Barat 
Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pangkalpinang
Polsek Lore Selatan Fasilitasi Mediasi Dugaan Kasus Penganiayaan, Utamakan Penyelesaian Humanis dan Kondusif
Tuntaskan Sengketa Pastori GPT Kristus Ajaib, Kapolsek Pamona Utara Fasilitasi Perdamaian Jemaat dan Pendeta
Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang
Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan di Bulukumba Diwarnai Adu Argumen, JPU Tegaskan Tuntutan 13 Tahun Penjara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:54 WITA

Manipulasi Dokumen Nelayan Terbongkar, Ribuan Liter Solar Subsidi Nyaris Disalahgunakan Pelaku

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:56 WITA

Buser Naga Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Perumahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:18 WITA

Terkait Tambang Selam Ilegal,Belasan Penambang Diamankan Polres Bangka Barat 

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WITA

Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pangkalpinang

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:48 WITA

Polsek Lore Selatan Fasilitasi Mediasi Dugaan Kasus Penganiayaan, Utamakan Penyelesaian Humanis dan Kondusif

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:45 WITA

Tuntaskan Sengketa Pastori GPT Kristus Ajaib, Kapolsek Pamona Utara Fasilitasi Perdamaian Jemaat dan Pendeta

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WITA

Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:54 WITA

Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan di Bulukumba Diwarnai Adu Argumen, JPU Tegaskan Tuntutan 13 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Hujan Deras Picu Risiko di Jalan, Kasat Lantas Bone Beri Peringatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:32 WITA

Peristiwa

Reses Rudianto Tjen Bongkar Persoalan Lahan Pertanian

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:04 WITA