Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan ke BUMN, Mensesneg: Jaga Kegiatan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DNID.co.id — Pemerintah akan mengalihkan kegiatan operasional 28 perusahaan yang izin terkait lingkungan dicabut kepada BUMN melalui Danantara.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah ingin memastikan kegiatan ekonomi tetapi berjalan kendati izin berusaha dicabut.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usaha ekonomi yang sudah berjalan, merupakan kegiatan yang membuka lapangan kerja, itu harus kita pikirkan. Kita ambil keputusan diserahkan ke BUMN kita,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (30/1/26).

 

Pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan mencabut izin berusaha. Disisi lain pemerintah tetap menjaga keberlangsungan ekonomi apalagi perusahaan menyerap banyak tenaga kerja.

 

“Proses penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tetapi kita harus memikirkan ketika kegiatan ekonomi, memerlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, pembukaan lapangan kerja, Why not itu kita lanjutkan,” ujarnya.

 

Pemerintah meminta BUMN yang ditunjuk untuk mengelola puluhan perusahaan swasta tersebut untuk melakukan perbaikan tata kelola. Menteri Prasetyo menjelaskan pembenahan dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

 

“Meskipun itu kegiatan ekonomi, kita minta melakukan perbaikan tata kelola. Contoh bermasalah lingkungan maka harus diperbaiki, tata kelola kewajiban juga harus diperbaiki,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan mekanisme peralihan aset dan pengelolaan perusahaan, akan berbeda satu sama lain. Mensesneg, mencontohkan ada perusahaan di Mentawai kegiatan pokok dihentikan, lalu masyarakat yang terdampak akan dialihkan ke sektor pariwisata.

 

“Ada beberapa kita merasa tidak perlu dilanjutkan misal perusahaan hutan di Mentawai. Minta tolong jangan digeneralisir dan penyikapan berbeda-beda, Insyaallah kita pikirkan,” ujarnya.

 

“Mentawai kegiatan pokok dihentikan tapi kita harus memikirkan kegiatan pokok masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup disitu. Lalu kita fokus dorong ekosistem kegiatan pariwisata bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

 

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

 

Adapun 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Selanjutnya, enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Simpan Gambar:

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Mengsesneg

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalistik
Kemensos Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Subang
Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers
Mensesneg: Anggaran Operasional DEN Bersumber dari APBN, Bisa dari Kementerian ESDM
Dana Infak Pengadaan Mobil Operasional Disalahgunakan? Ini Penjelasan Ketua Baznas Maros
35 Personel Polres Bulukumba Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Sentuhan Singkat di Bar Malam Berubah Penganiayaan, Polisi Bergerak Cepat Mengamankan Pelaku
Bahlil Dorong Nuklir sebagai Pilar Ketahanan Energi Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:07 WITA

Kemensos Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Subang

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WITA

Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:56 WITA

Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan ke BUMN, Mensesneg: Jaga Kegiatan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:50 WITA

Mensesneg: Anggaran Operasional DEN Bersumber dari APBN, Bisa dari Kementerian ESDM

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:50 WITA

Dana Infak Pengadaan Mobil Operasional Disalahgunakan? Ini Penjelasan Ketua Baznas Maros

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35 WITA

35 Personel Polres Bulukumba Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:56 WITA

Sentuhan Singkat di Bar Malam Berubah Penganiayaan, Polisi Bergerak Cepat Mengamankan Pelaku

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:27 WITA

Bahlil Dorong Nuklir sebagai Pilar Ketahanan Energi Indonesia

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Futsal Indonesia Juara Grup A Piala Asha Futsal

Minggu, 1 Feb 2026 - 15:48 WITA

Olahraga

Arsenal Hancurkan Leeds United 4-0, Kokoh di Puncak Klasemen

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:14 WITA