Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot, Muncul Dugaan Material Tambang Tak Berizin dan Aliran Solar Subsidi

 

DNID.CO.ID, GOWA – Kamis (5/2/2026) Aktivitas pengangkutan batu sungai berukuran besar dari sebuah lokasi tambang di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, diduga berlangsung hampir setiap hari. Material tersebut disebut mengalir ke proyek pembangunan Bendungan Jenelata proyek strategis nasional bernilai Rp4,15 triliun yang dibiayai penuh melalui APBN.

Tambang pemasok material itu, berdasarkan keterangan lapangan, diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagaimana diwajibkan regulasi.

Kini, indikasi baru turut mencuat, dugaan pemanfaatan BBM jenis solar subsidi untuk menunjang proyek yang sama.

Bendungan Jenelata merupakan proyek infrastruktur vital yang dirancang menopang ketahanan air dan pengendalian banjir di Sulawesi Selatan.

Proyek ini dikerjakan oleh China CAMC Engineering (CAMCE) dan berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Namun, di balik status strategis tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum dalam rantai pasok material dan energi yang digunakan.

Dugaan penggunaan material dari tambang yang izinnya dipertanyakan diperkuat pengakuan seorang pengawas tambang dari CV Gowa Zabumi Perkasa. Perusahaan tersebut hingga kini disebut belum mengantongi izin operasi produksi.

“Hari ini saja ada lima mobil Dyna dan tiga Fuso masuk. Ini tiap hari menyuplai Mr. Chang,” ujar pengawas tambang tersebutnya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut aktivitas pengangkutan berlangsung rutin dan berkelanjutan.

“Pengangkutan material itu bukan sekali dua kali. Hampir setiap hari ada mobil keluar masuk membawa batu sungai,” kata Masyarakat.

Nama Mr. Chang, seorang warga negara asing (WNA), mencuat sebagai figur yang disebut aktif di lapangan. Ia diduga mengoordinasikan penerimaan material untuk proyek Bendungan Jenelata. Namun hingga kini, kapasitas resmi Mr. Chang dalam struktur CAMCE belum pernah dijelaskan secara terbuka.

“Mr. Chang yang di lapangan itu yang mengatur penerimaan material. Semua diarahkan ke proyek Bendungan Jenelata,” ujar sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi proyek.

Keterlibatan WNA dalam rantai pasok material proyek negara ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait batas kewenangan tenaga kerja asing, khususnya jika peran yang dijalankan melampaui fungsi teknis yang diizinkan oleh peraturan ketenagakerjaan.

Sorotan tak berhenti pada persoalan material tambang. Informasi lapangan juga mengungkap dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk menunjang operasional proyek.

Sebuah mobil tangki milik salah satu perusahaan swasta kerap terlihat melintas di jalur Proyek saat mobil tersebut di berhentikan kemudian dikonfirmasi terkait BBM jenis solar mau di bongkar dimana, sopir menjawab ke proyek bendungan.

“Solar ini mau dibawa ke proyek bendungan,” ujar sopir mobil tangki.

Sementara Tangki tersebut beberapa kali tertangkap basah mengisi BBM di penampungan milik pelansir yang dengan sengaja mengambil BBM bersubsidi dari pertamina kemudian ditampung kemudian di jual ke PT. Tersebut

Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok sasaran tertentu, bukan proyek konstruksi bernilai triliunan rupiah. Jika benar solar subsidi digunakan untuk proyek ini, potensi kerugian keuangan negara tidak bisa diabaikan.

Menanggapi isu tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik proyek sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan material berada di ranah kontraktor dan vendor, sehingga tidak dapat sepenuhnya diintervensi agar tidak melanggar koridor kontrak.

“Pengadaan material itu urusan kontraktor dengan vendornya. Kami tidak bisa terlalu masuk agar tidak melanggar koridor kontrak,” ujar PPK.

Meski demikian, PPK menegaskan bahwa mutu material dan metode kerja wajib sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Kalau ada temuan pelanggaran, pasti akan kami tindak tegas sesuai kewenangan,” tegasnya.

Sejumlah pengamat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka persoalan Bendungan Jenelata tidak hanya menyangkut aspek teknis pekerjaan, tetapi juga risiko hukum berlapis. Penggunaan material tanpa IUP Operasi Produksi berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba. Pemanfaatan solar subsidi di luar peruntukan dapat melanggar aturan distribusi energi bersubsidi. Sementara keterlibatan WNA di luar fungsi teknis berisiko melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

“Kalau material berasal dari tambang tanpa izin operasi produksi, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” ujar Ramli pengamat pertambangan.

Ramli juga menegaskan bahwa penggunaan solar subsidi untuk proyek triliunan rupiah merupakan penyimpangan serius dari tujuan subsidi negara.

Rangkaian dugaan tersebut menempatkan proyek Bendungan Jenelata pada persimpangan krusial antara percepatan pembangunan dan kewajiban akuntabilitas pengelolaan uang negara.

“Kalau benar material ilegal dan solar subsidi digunakan untuk proyek APBN, audit menyeluruh mutlak diperlukan. Tidak boleh ada ruang abu-abu,” ujar Suparman yang memahami terkait pengawasan proyek.

Hingga berita ini disusun, pihak CAMCE maupun perusahaan pemilik mobil tangki belum memberikan klarifikasi resmi.

Publik kini menanti langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini sebelum proyek strategis nasional tersebut berubah menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan berbasis APBN.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 5 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WITA

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WITA

Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 15:55 WITA

Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA

Selasa, 3 November 2026 - 11:30 WITA

Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos

Berita Terbaru