Plt Kabag Umum Pemkab Gowa Benarkan Temuan BPK soal Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta TA 2024

Gowa, dnid.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham Rahmat, membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu senilai Rp851,36 juta pada Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Arham saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Januari 2025, di salah satu kafe yang tidak jauh dari Kantor Bupati Gowa.

Arham Rahmat menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa sekitar satu bulan terakhir.

Arham menjelaskan, secara tugas dan kewenangan, pengelolaan jamuan tamu memang menjadi tanggung jawab Bagian Umum Sekretariat Daerah. Fasilitas konsumsi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, maupun kegiatan perangkat daerah lainnya yang memungkinkan secara anggaran.

Terkait penggunaan standar harga dalam pengadaan, sepengetahuan Arham pelaksanaan belanja di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengacu pada harga satuan yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kalau di SKPD, kami mengacu pada standar harga satuan yang tertera dalam aplikasi SIPD. Kami memilih opsi harga yang sudah tersedia di dalam sistem,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai ketentuan Standar Harga Satuan (SHS) dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan batas maksimal konsumsi sebesar Rp45.000 per orang, Arham mengaku mengetahui harga yang tercantum dalam SIPD saat itu berada pada kisaran Rp56.000 per orang.

Ia juga menjelaskan bahwa persetujuan harga satuan sebelum penandatanganan kontrak merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak penyedia jasa.

Mengenai temuan BPK, Arham mengakui baru mengetahui secara detail setelah adanya surat klarifikasi. Ia menyebut telah melakukan penelusuran internal dan menemukan bahwa temuan tersebut memang ada.

“Setelah ada surat klarifikasi masuk, saya mencoba mencari tahu dan memang benar terdapat temuan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Arham mengaku belum sempat mempelajari secara menyeluruh rekomendasi tertulis yang disampaikan BPK. Ia menyebut hanya mengetahui adanya temuan tersebut melalui surat tindak lanjut.

Sebagai langkah penelusuran informasi, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Terkait pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, Arham menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saat ini saya masih mencari tahu terkait hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja jamuan tamu akibat realisasi harga konsumsi yang melampaui Standar Harga Satuan. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta segera diproses untuk dikembalikan ke kas daerah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 7 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: PLT Kabag Umum Pemkab Gowa

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa
Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi
Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar
Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto
Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:44 WITA

A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:58 WITA

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor

Berita Terbaru