Haruna Talli ‘Bernyanyi’ Setelah Bebas, Kasus Pasar Lassang-Lassang Seret Nama Paris Yasir

Haruna Talli didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari Lapas Kelas I Makassar. (Foto:Istimewa)

Haruna Talli didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari Lapas Kelas I Makassar. (Foto:Istimewa)

DNID.co.id, MAKASSAR – Usai menjalani hukuman selama tiga tahun, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Haruna Dg Talli, akhirnya menghirup udara bebas. Haruna resmi keluar dari Lapas Kelas I Makassar pada Senin (9/2/2026) dengan status pembebasan bersyarat.

Pantauan DNID.co.id, suasana Lapas Kelas I Makassar pagi itu dipadati keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan. Di tengah keramaian tersebut, pembebasan Haruna justru menjadi sorotan karena membuka kembali tabir perkara korupsi yang selama ini dinilai belum tuntas.

Kuasa hukum Haruna, Andi Asma Riski Amalia, mengungkapkan awal keterlibatannya dalam kasus ini bermula dari pertemuan tak disengaja di dalam lapas.

“Saat itu, Haruna menceritakan sekilas terkait kasusnya sembari menangis, bahkan anak-anaknya pun ikut terlantar,” kata Andi Asma kepada DNID.co.id, Senin (9/2/2026).

Asma mengaku prihatin melihat penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai, kliennya dijatuhi hukuman tanpa diiringi pengungkapan peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Saya tersinggung sebagai orang hukum melihat ketidakadilan ini, makanya kami gulirkan kembali kasus ini sejak Januari 2025,” ujarnya.

Sorotan Pasal 55 KUHP dan Dugaan Pelaku Lain
Dalam perkara Pasar Lassang-Lassang, Haruna dijerat dengan Pasal 55 KUHP, yang menegaskan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara Bersama-sama. Namun menurut Asma, penerapan pasal tersebut tidak dijalankan secara utuh.

“Klien kami di pidana menggunakan Pasal 55 KUHP. Secara hukum, pasal ini menegaskan adanya perbuatan bersama. Tidak logis jika hanya satu orang yang diproses, sementara pihak lain yang terlibat justru tidak disentuh,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini seharusnya menjerat aktor utama, terlebih nama Paris Yasir disebut secara eksplisit dalam salinan putusan Mahkamah Agung.

“Kami melihat penanganan perkara ini tidak mencerminkan asas equality before the law. Hukum seolah berhenti pada satu orang, padahal proyek ini adalah proyek pemerintah yang melibatkan kewenangan struktural,” jelas Asma.

Kuasa Hukum akan Bawa Kasus ke Tingkat Nasional
Kuasa hukum lainnya, Jeanne Sumeisey, turut mengkritik lambannya pengusutan perkara lanjutan oleh Aparat Penegak Hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka utama selain Haruna.

“Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan membuka seluruh fakta hukum kepada publik,” ujar Jeanne.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke berbagai lembaga negara.

“Kami telah menyurat secara resmi ke sejumlah instansi, termasuk ke KPK, Kejaksaan Tinggi, Kapolri, hingga Komisi III DPR-RI agar perkara ini dievaluasi dan ditindaklanjuti secara menyeluruh,” katanya.

Jeanne menegaskan, kliennya tidak boleh dijadikan satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi hukum.

“Klien kami tidak boleh dijadikan satu-satunya tumbal hukum. Jika Pasal 55 diterapkan, maka aparat wajib mengungkap siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, dan siapa yang diuntungkan,” tegas Jeanne.

Haruna Buka Peran Paris Yasir
Usai bebas bersyarat, Haruna secara terbuka membeberkan peran sejumlah pihak dalam proyek Pasar Lassang-Lassang, termasuk Paris Yasir, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto.

“Saya jadi kuasa direksi itu karena perintahnya Paris Yasir waktu itu, selebihnya di kegiatan itu saya tidak tahu menahu,” kata Haruna kepada awak media.

Haruna menjelaskan, alih kuasa direksi CV Nardin Dwi Ars dilakukan di hadapan notaris dan diurus bersama Awaluddin Dg Kulle alias Awal Kulle. Namun ia mengaku tak pernah bertemu pemilik asli perusahaan tersebut.

“Awalnya itu kuasa direksi saya ditelepon sama Awal Kulle dibawa ke notaris, suruh tanda tangan kuasa direksi tapi yang punya perusahaan itu tidak ada,” jelasnya.

Ia juga menyebut hanya terlibat pada dua hal, yakni penandatanganan alih kuasa direksi dan pencairan dana tahap kedua.

“Pencairan kedua itu saya ditelepon oleh Dg Lau. Dg Lau itu keluarganya Paris. Dia suruh mencairkan, dibilang ‘sini kau ke BPD untuk mencairkan atas perintahnya Paris’,” beber Haruna.

“Setelah saya mencairkan uang itu di BPD, saya kasih Dg Lau bawa ke kos-kosannya Awal Kulle,” tambahnya.

Haruna mengakui telah lama mengenal Paris Yasir dan memiliki hubungan kedekatan.

“Kita ini kan termasuk tim suksesnya, saya kan sudah hampir 10 tahun lebih sama-sama, mulai dari usaha rumput laut,” tuturnya.

Masih Wajib Lapor
Sementara itu, Humas Lapas Kelas I Makassar, Andi Fardal, membenarkan pembebasan Haruna dengan status bersyarat.

“Pembebasan bersyarat tanggal 9 Februari 2026, dan masih berkewajiban wajib lapor di Bapas pak,” ucapnya.

Dengan bebasnya Haruna dan munculnya kembali nama-nama yang disebut dalam perkara, publik kini menanti langkah Aparat Penegak Hukum untuk menuntaskan kasus Pasar Lassang-Lassang secara menyeluruh.

Simpan Gambar:

Selasa, 10 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Redaksi Sulsel

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi
Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Berita ini 564 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WITA

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:38 WITA

Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 Apr 2026 - 19:10 WITA