KSPSI Siap Kawal Carut-Marut HGU Sawit: Lindungi Puluhan Ribu Buruh dari Ancaman Kehilangan Pekerjaan

JAKARTA,DNID.co.id – Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat, memberikan perhatian serius terhadap laporan mengenai Carut-marut Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan sawit. Masalah ini dinilai mengancam stabilitas ekonomi dan nasib puluhan ribu buruh perkebunan di seluruh Indonesia.

Banyak laporan yang diterima DPP KSPSI menunjukkan adanya ketidakpastian status lahan, di mana HGU yang telah habis masa berlakunya tidak segera diperpanjang atau justru dialihkan tanpa mitigasi yang jelas. Kondisi ini memicu konflik agraria di mana masyarakat mulai merangsek masuk ke area perkebunan, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan tempat kerja para buruh.

“Ini harus dimitigasi dengan baik. Kita bicara soal nasib puluhan ribu buruh yang bisa terserabut dari tempat kerjanya jika masalah ini terus dibiarkan. Kami tidak ingin ada keributan di lapangan yang ujung-ujungnya merugikan pekerja,” tegas Jumhur dalam Rakernas ke-IV di Lagoon Garden Hall,Hotel Sultan Jakarta.Jum’at (13/02/2026)

Menanggapi situasi yang kian mendesak, DPP KSPSI berencana melakukan silaturahim sekaligus audiensi dengan berbagai otoritas yang menguasai tata kelola lahan dan perkebunan. Fokus utama dari gerakan ini adalah memastikan bahwa setiap langkah penataan ulang lahan atau pencabutan HGU tetap mengedepankan hak-hak pekerja.

Terkait arah kebijakan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jumhur menyatakan optimismenya terhadap karakter kepemimpinan Presiden yang dikenal berani dan tidak ingin tersandera oleh kebiasaan-kebiasaan buruk masa lalu.

“Pak Prabowo ini berani. Beliau tidak mau tersandera oleh kebiasaan yang dianggap lumrah padahal salah. Hal-hal seperti itu harus dibongkar. Namun, kami mengingatkan bahwa setelah dibongkar, cara menatanya harus mantap dan profesional,” tambah Jumhur.

KSPSI menekankan bahwa perubahan tata kelola lahan di Indonesia saat ini membutuhkan persiapan yang matang agar tidak menimbulkan kekacauan (crowd) atau keributan di tingkat akar rumput.

“Kami setuju adanya pembongkaran terhadap praktik-praktik yang salah dalam pengelolaan HGU, namun kami ingin membantu agar proses menatanya kembali dilakukan dengan lebih baik, profesional, dan tetap menjamin keamanan kerja bagi buruh sawit kita,” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 13 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru