Puluhan Bal Rokok Ilegal Lolos Razia, Diduga Oknum Polres Gowa Sebut “Taruna Pimpinan”

GOWA, dnid.co.id — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak sekadar persoalan pelanggaran cukai. Kasus ini mulai menyeret dugaan pembiaran sistematis hingga perlindungan oleh oknum aparat kepolisian, menyusul serangkaian informasi lapangan yang menunjukkan lemahnya penindakan meski bukti pelanggaran terang-benderang.

Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar luas dan terbuka di kios-kios pedagang kaki lima di berbagai titik di Kabupaten Gowa. Dengan harga eceran sekitar Rp16.000 per bungkus—jauh di bawah harga rokok legal—produk ini nyaris tanpa hambatan memasuki pasar, seolah kebal dari razia aparat.

Sejumlah pedagang mengaku rokok SMITH dipasok secara rutin oleh sales rokok. Anehnya, meski dijual tanpa pita cukai, para pedagang menyebut tak pernah mendapat tindakan hukum berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum?

Indikasi pembiaran semakin menguat setelah diperoleh informasi bahwa sekitar Oktober 2025, diduga personel lalu lintas di wilayah Gowa dilaporkan sempat menghentikan dua unit mobil bermuatan puluhan bal rokok SMITH. Namun alih-alih diproses sesuai hukum, penindakan itu diduga dihentikan secara sepihak.

Berdasarkan keterangan yang diterima, diduga seorang perwira di lingkungan Polres Gowa disebut menghubungi petugas di lapangan dan memerintahkan agar kendaraan tersebut dilepaskan. Alasan yang disampaikan diduga menyebut muatan rokok tersebut sebagai milik “taruna pimpinan”. Perintah itu membuat dua kendaraan bermuatan rokok ilegal tersebut bebas melanjutkan perjalanan, tanpa penyitaan maupun proses hukum.

Peristiwa serupa juga diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Bajeng. Informasi yang dihimpun menyebutkan personel sempat mendatangi sebuah lokasi di Panciro yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok SMITH. Saat dimintai dokumen resmi, pemilik lokasi disebut tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas barang.

Namun lagi-lagi, penindakan urung dilakukan. Personel Polsek Bajeng diduga menerima panggilan dari anggota Unit II (Ekonomi) Sat Intelkam Polres Gowa yang meminta agar lokasi tersebut tidak diganggu, dengan dalih yang sama: “taruna pimpinan”. Tak lama setelah arahan itu, petugas disebut meninggalkan lokasi.

Rangkaian peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi struktural yang membuat penegakan hukum atas rokok ilegal merek SMITH mandek di lapangan. Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan kejahatan serius yang secara langsung merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Ironisnya, ancaman hukum tersebut seolah tak berlaku dalam kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berulang kali menghubungi Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syahrial Yuzdiansyah serta Kasi Humas Polres Gowa Iptu Kusman Jaya melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, keduanya belum memberikan respons.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 14 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Temuan di Lapangan

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Berita ini 837 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Berita Terbaru