Buron Setahun, Pelaku Penganiayaan Berat Akhirnya Ditangkap Tim Pegasus Resmob Jenepontok
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang sempat buron lebih dari satu tahun.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita, di wilayah Alluka, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.
Terduga pelaku berinisial S, pria berusia 29 tahun, diamankan setelah Tim Pegasus Resmob memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas.
Kasus penganiayaan berat ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/520/IX/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 1 September 2024. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu siang, 1 September 2024, di lokasi yang sama, yakni Alluka, Kelurahan Tamanroya.
Korban diketahui berinisial H (42), seorang petani asal Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius berupa bengkak di mata sebelah kiri serta gigi bagian bawah tercabut, setelah dipukul berulang kali oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan, penganiayaan bermula saat korban berusaha melerai pertengkaran antara anaknya dan menantunya. Namun, pelaku yang dalam kondisi emosi justru melampiaskan amarahnya dengan memukul korban menggunakan tangan terbuka dan tangan terkepal, bahkan disertai penggunaan kayu balok.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur dan menetap di sana selama lebih dari satu tahun, sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Buron Setahun, Pelaku Penganiayaan Berat Akhirnya Ditangkap Tim Pegasus Resmob Jenepontok
SENIN, 23 FEBRUARI 2026
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang sempat buron lebih dari satu tahun.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita, di wilayah Alluka, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.
Terduga pelaku berinisial S, pria berusia 29 tahun, diamankan setelah Tim Pegasus Resmob memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas.
Kasus penganiayaan berat ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/520/IX/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 1 September 2024. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu siang, 1 September 2024, di lokasi yang sama, yakni Alluka, Kelurahan Tamanroya.
Korban diketahui berinisial H (42), seorang petani asal Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius berupa bengkak di mata sebelah kiri serta gigi bagian bawah tercabut, setelah dipukul berulang kali oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan, penganiayaan bermula saat korban berusaha melerai pertengkaran antara anaknya dan menantunya. Namun, pelaku yang dalam kondisi emosi justru melampiaskan amarahnya dengan memukul korban menggunakan tangan terbuka dan tangan terkepal, bahkan disertai penggunaan kayu balok.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur dan menetap di sana selama lebih dari satu tahun, sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.