Tipidter Polres Jeneponto Bergerak, Penimbun Solar di Dekat Mapolres Diburu
Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rachman. (Foto:Agung)
Jeneponto, DNID.co.id – Setelah sorotan publik terkait penimbunan solar bersubsidi yang lokasinya tak jauh dari Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), aparat kepolisian mulai bergerak.
“Iye kita komitmen (memberantas mafia solar),” ujar Rachman kepada DNID, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan temuan aktivitas pengumpulan solar bersubsidi di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
BBM tersebut dibeli secara bertahap dari SPBU menggunakan jerigen, lalu dibawa ke sebuah rumah yang menjadi lokasi penampungan. Temuan itu menjadi sorotan karena jaraknya relatif dekat dari Mapolres.
Rahman menyebutkan, pihaknya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Iye sementara saya cari orang yang dimaksud,” tambah Ipda Abd Rachman.
Diberitakan sebelumnya, Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berlangsung terang-terangan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ironisnya, lokasi penimbunan itu hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari Polres Jeneponto. Sementara jarak antara SPBU dan lokasi penimbunan hanya sekitar 150 meter.
Pantauan DNID.co.id, Selasa (25/2/2026) siang, praktik tersebut bermula dari aktivitas pemotor yang membeli solar menggunakan dua jerigen sekaligus di SPBU Pertaminaa berkode 74.923.41 atau tepat di depan Masjid Nurul Falah.
Penunggang sepeda motor yang mengenakan baju putih, helm dan masker itu terlihat mondar-mandir melakukan pengisian solar. Jeda waktu kedatangannya terbilang singkat, memunculkan dugaan adanya pembelian berulang untuk tujuan tertentu.
Guna memastikan arah distribusi BBM subsidi itu, DNID mengikuti pergerakannya setelah pengisian terakhir. Sekitar 150 meter dari SPBU, pria tersebut berbelok ke gang kecil dan berhenti di sebuah rumah.
Di teras rumah tersebut, puluhan jerigen berisi solar tersusun rapi. Sementara sang pemilik berinisial DR yang ditemui langsung mengakui aktivitasnya.
Ia menyampaikan, solar yang diperolehnya menggunakan surat rekomendasi BBM untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan).
“Anuji toh harus pakai (surat rekomendasi) barcode hand traktor, pabrik gabah, combain (mesin penggilingan padi),” ujar DR.
Ia juga membeberkan, dirinya hanya bagian dari jaringan yang lebih besar. Seorang pria berinisial KN di Kecamatan Arungkeke disebut sebagai penimbun utama.
Sementara pria yang bertugas membeli solar di SPBU adalah orang terdekatnya yang dipercaya untuk mengambil BBM secara bertahap.
“KNji (yang ambil solarku),” terang DR.
Sementara itu, Supervisor SPBU 74.923.41, Angga, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait aktivitas pembelian solar yang dilakukan pria suruhan DR.
Angga menegaskan, seluruh pengisian BBM yang dilakukan di SPBUnya sudah sesuai prosedur.
“Bawa surat rekomendasi (kami layani). Kalau namanya (di barcode) atas nama orang lain wajib bawa surat kuasa karena memang itu perintah Pertamina, kami tidak bisa halangi,” ucap Angga di saat ditemui di Musholla SPBU.
Terkait penggunaan jerigen plastik, Angga menjelaskan jika hal itu diperbolehkan dengan catatan tidak melakukan pengisian di atas kendaraan.
“Karena kita antisipasi yang namanya listrik statis, nanti meledak,” jelasnya.
Menanggapi dugaan adanya praktik mafia BBM, Angga mengaku tidak mengetahui aktivitas lanjutan di luar SPBU.
“Kita kan nda ikuti dia sampai rumahnya, tidak ada tugasta SPBU mengikuti orang ke rumahnya,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menelusuri dugaan jaringan distribusi solar tersebut. Terlebih, aktivitas yang dilakukan DR sudah terbilang lama.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tipidter Polres Jeneponto Bergerak, Penimbun Solar di Dekat Mapolres Diburu
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026
Jeneponto, DNID.co.id - Setelah sorotan publik terkait penimbunan solar bersubsidi yang lokasinya tak jauh dari Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), aparat kepolisian mulai bergerak.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rachman menindaklanjuti kabar tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberantas segala bentuk tindak kriminal termasuk praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
"Iye kita komitmen (memberantas mafia solar)," ujar Rachman kepada DNID, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan temuan aktivitas pengumpulan solar bersubsidi di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
BBM tersebut dibeli secara bertahap dari SPBU menggunakan jerigen, lalu dibawa ke sebuah rumah yang menjadi lokasi penampungan. Temuan itu menjadi sorotan karena jaraknya relatif dekat dari Mapolres.
Rahman menyebutkan, pihaknya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
"Iye sementara saya cari orang yang dimaksud," tambah Ipda Abd Rachman.
Diberitakan sebelumnya, Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berlangsung terang-terangan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ironisnya, lokasi penimbunan itu hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari Polres Jeneponto. Sementara jarak antara SPBU dan lokasi penimbunan hanya sekitar 150 meter.
Pantauan DNID.co.id, Selasa (25/2/2026) siang, praktik tersebut bermula dari aktivitas pemotor yang membeli solar menggunakan dua jerigen sekaligus di SPBU Pertaminaa berkode 74.923.41 atau tepat di depan Masjid Nurul Falah.
Penunggang sepeda motor yang mengenakan baju putih, helm dan masker itu terlihat mondar-mandir melakukan pengisian solar. Jeda waktu kedatangannya terbilang singkat, memunculkan dugaan adanya pembelian berulang untuk tujuan tertentu.
Guna memastikan arah distribusi BBM subsidi itu, DNID mengikuti pergerakannya setelah pengisian terakhir. Sekitar 150 meter dari SPBU, pria tersebut berbelok ke gang kecil dan berhenti di sebuah rumah.
Di teras rumah tersebut, puluhan jerigen berisi solar tersusun rapi. Sementara sang pemilik berinisial DR yang ditemui langsung mengakui aktivitasnya.
Ia menyampaikan, solar yang diperolehnya menggunakan surat rekomendasi BBM untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan).
“Anuji toh harus pakai (surat rekomendasi) barcode hand traktor, pabrik gabah, combain (mesin penggilingan padi),” ujar DR.
Ia juga membeberkan, dirinya hanya bagian dari jaringan yang lebih besar. Seorang pria berinisial KN di Kecamatan Arungkeke disebut sebagai penimbun utama.
Sementara pria yang bertugas membeli solar di SPBU adalah orang terdekatnya yang dipercaya untuk mengambil BBM secara bertahap.
“KNji (yang ambil solarku),” terang DR.
Sementara itu, Supervisor SPBU 74.923.41, Angga, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait aktivitas pembelian solar yang dilakukan pria suruhan DR.
Angga menegaskan, seluruh pengisian BBM yang dilakukan di SPBUnya sudah sesuai prosedur.
“Bawa surat rekomendasi (kami layani). Kalau namanya (di barcode) atas nama orang lain wajib bawa surat kuasa karena memang itu perintah Pertamina, kami tidak bisa halangi,” ucap Angga di saat ditemui di Musholla SPBU.
Terkait penggunaan jerigen plastik, Angga menjelaskan jika hal itu diperbolehkan dengan catatan tidak melakukan pengisian di atas kendaraan.
“Karena kita antisipasi yang namanya listrik statis, nanti meledak,” jelasnya.
Menanggapi dugaan adanya praktik mafia BBM, Angga mengaku tidak mengetahui aktivitas lanjutan di luar SPBU.
“Kita kan nda ikuti dia sampai rumahnya, tidak ada tugasta SPBU mengikuti orang ke rumahnya,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menelusuri dugaan jaringan distribusi solar tersebut. Terlebih, aktivitas yang dilakukan DR sudah terbilang lama.