Mentok, Dnid.co.id — Deru ombak Pantai Enjel dini hari seperti tak pernah menyimpan rahasia. Namun di balik gelap pesisir Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, aparat menemukan satu jejak yang lama bergerak sunyi: jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara yang rapi, berlapis, dan terorganisir.
Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026), mengumumkan pembongkaran jaringan penyelundupan timah dari Bangka menuju Malaysia. Dalam konferensi pers di Mapolres, aparat menegaskan pengungkapan ini tak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan membedah seluruh mata rantai—dari gudang pengolahan, jalur darat, pelangsiran laut, hingga kapal cepat yang dikenal sebagai “kapal hantu”.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyebut jaringan ini bekerja sistematis dan nyaris tanpa celah. “Ini jaringan yang bekerja sistematis. Ada pengolahan di gudang, distribusi darat menggunakan truk, pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung, lalu dipindahkan ke kapal cepat untuk dibawa ke Malaysia,” ujarnya.
Diolah di Gudang, Diselundupkan Diam-Diam
Dari hasil penyidikan, pasir timah mentah lebih dulu diproses di sebuah gudang di Bangka Barat. Material dilobi, digoreng, lalu dikemas dalam plastik dan karung. Dari sana, muatan diangkut truk menuju Pantai Enjel—pesisir sunyi yang diduga dipilih karena minim pengawasan malam hari.
Setibanya di pantai, karung-karung timah dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut. Di titik tertentu, kapal cepat bermesin besar telah menunggu. Aparat menyebut moda ini sebagai pola klasik penyelundupan laut: cepat, berpindah, dan sulit dilacak radar.
Tujuan akhirnya adalah wilayah Johor, salah satu gerbang perdagangan di selatan Malaysia. Dalam dua kali pengiriman yang teridentifikasi, total 11,2 ton pasir timah berhasil diseberangkan.
Pengiriman pertama terjadi 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton, disusul 25 Februari sebanyak 6,4 ton. Nilai totalnya ditaksir mencapai Rp3,6 miliar. “Potensi kerugian negara yang berhasil kami ungkap mencapai Rp3,6 miliar. Ini baru dari dua kali pengiriman yang teridentifikasi,” kata Pradana.
Lima Tersangka, Satu Jaringan
Polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari sopir truk pengangkut, buruh pikul sekaligus pengemudi perahu pancung, pengirim dari gudang ke pantai, koordinator lapangan yang memesan kapal cepat, hingga sosok yang diduga mengendalikan mobilisasi dan kepemilikan sebagian barang.
Konstruksi perkara menunjukkan koordinasi matang. Waktu pengiriman dipilih pada jam rawan patroli, jalur laut ditentukan untuk menghindari pantauan aparat, dan distribusi darat disamarkan sebagai aktivitas logistik biasa.
“Yang kami ungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi jaringannya. Ini bagian dari komitmen kami memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam dari Bangka Belitung ke luar negeri,” tegas Kapolres.
Ancaman Hukum dan Pesan Politik
Para tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun lebih dari sekadar perkara pidana, pengungkapan ini membawa pesan keras: jalur laut Bangka Barat tak boleh lagi menjadi pintu keluar gelap komoditas strategis. Aparat menyatakan akan terus mengembangkan kasus, membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik layar.
“Kami pastikan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan. Jika masih ada jaringan lain yang terlibat, akan kami kejar,” ujar Pradana.
Di tengah gelombang laut yang tampak tenang, kasus ini menjadi pengingat pahit: penyelundupan sumber daya alam bukan sekadar kriminalitas ekonomi, tetapi soal kedaulatan. Ketika pasir timah diam-diam menyeberang batas, yang ikut hanyut bukan hanya rupiah—melainkan masa depan sumber daya bangsa.
























