Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp 300 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana

Jakarta, DNID.co.id — Bareskrim Polri melakukan penyitaan kembali sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penggelapan dana lender. Penyitaan dilakukan terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan dilakukan atas 1 unit mobil inventaris PT DSI dan 2 unit motor2 inventaris PT DSI. Selain itu, penyitaan aset tidak bergerak dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB.

“Penyitaan tiga unit, yakni Unit A, B, dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (12/3/26).

Ia menerangkan, penyitaan juga dilakukan terhadap satu unit ruko di Buncit Jakarta Selatan. Ada juga tanah dan bangunan dengan luas 11.576 M2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

Kemudian, penyitaan tanah kosong dengan luas 401 M2 yang berlokasi di Jakarta Selatan. Lalu, tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung dan sudah status quo dalam proses penyitaan.

“Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan sudah status quo dalam proses penyitaan,” ungkap Brigjen Pol. Ade.

Untuk aset piutang PT DSI, kata Ade, dilakukan penyitaan dalam bentuk 683 SHM/SHGB. Penyitaan juga dilaukan terhadap uang tunai sebesar Rp2.159.050.000.

Ditambahkan Direktur, dilakukan juga pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp4 miliar. Pemblokiran juga dilakukan terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar.

“Sehingga, total estimasi nilai aset yang disita sekitar Rp 300 miliar,” jelasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 12 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi

Editor: Hasriady

Sumber Berita: RDI - Humas Polri

Penanggung Jawab: Andi AP

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru