Bantuan untuk Rumah Roboh Diserahkan

 

Kota Pekalongan, BeritaQ.com – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menyerahkan bantuan untuk rumah roboh yang menimpa 18 warga Kota Pekalongan di Aula BPBD, Selasa (11/5/2021). Rumah roboh dan bencana lainnya mengundang keprihatinan Pemerintah Kota Pekalongan untuk bergerak membantu.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kota Pekalongan, Saminta SPd menyerahkan langsung bantuan berupa uang tunai kepada 18 warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana banjir Kota Pekalongan pasca status tanggap darurat. “Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban warga yang mengalami rumah roboh,” tutur Saminta

Saminta mengungkapkan bahwa usai tanggap darurat selesai, dilakukan pendataan dan survei ada 18 lagu rumah roboh yang tersebar di seluruh kecamatan. “Ini belum termasuk rumah yang mengalami kebakaran belum lama ini. Untuk rumah tersebut masih dilakukan survei,” kata Saminta.

“Ini ada 18 warga yang pemkot bantu untuk meringankan beban mereka yang rumahnya beberapa waktu lalu mengalami kerusakan, roboh, dan rusak akibat bencana banjir. Bantuannya memang tidak seberapa, namun setidaknya ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam meringankan beban warganya melalui mekanisme yang ada,” jelas Saminta.

Dikatakan Saminta bahwa bantuan uang tunai yang diterimakan memang nominalnya berbeda-beda tergantung kondisi rumahnya, ada kajian dari RT, RW dan Kelurahan yang kemudian dilaporkan ke BPBD untuk disurvei ke lapangan. Kali ini total bantuan yang diserahkan sebanyak Ro30.500.0000. “Kami berharap agar bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya. Jangan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak seperlunya,” ujar Saminta.

Saminta menekankan bahwa mekanisme penerima bantuan rumah roboh dan kebakaran haruslah diketahui oleh RT/RW dan kelurahan yang selanjutnya diajukan ke BPBD Kota Pekalongan selaku OPD yang menangani kebencanaan.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 11 Mei 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru