Breaking News

Radio Player

Loading...

Kasus SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kelapa II Polman Dilimpahkan ke JPU

Kamis, 20 Januari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polman – Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pembangunan SPAM jaringan perpipaan di desa Kelapa Dua, Kabupaten Polman DPUPR TA. 2018, kepada Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar ( Polman). Kamis (20/01/2022).

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor tersebut, 2 orang tersangka yang telah dilimpahkan An. Ir. DTM selaku PPK kegiatan pada bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Polman yang saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kabupaten Polman dan Ir. MN selaku pelaksana/ kontraktor kegiatan tersebut.

“Penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut, kedua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Sdra. Muh Amin Sanggga, SH., MH,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin, SH dalam keterangan persnya.

ads

Kemudian menurutnya, untuk mempermudah proses selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Polewali Berdasarkan Sprint Penahanan Kajari Polman No.: 91/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 dan Sprint. Han. No.: 92/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 tanggal 20 Januari 2022 Selama 20 hari kedepan sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun alasan penahanan tersebut tersebut sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, yang antara lain:
-Ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, melarikan diri.

Para tersangka disangka telah melakukan Tipikor dalam kegiatan SPAM di desa Kelapa Dua, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyalahi spek dan tidak sesuai dengan kontrak sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, dan atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara.

Sebelum kedua tersangka tersebut dibawa ke Lapas Polewali terlebih dahulu dilakukan tes Antigen oleh dokter pada Puskesmas Pekabatta Polewali dan hasilnya Negatif.

“Setelah proses tahap II ini Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, supaya secepatnya dapat disidangkan,” tutup Amiruddin.

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA