Polman – Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pembangunan SPAM jaringan perpipaan di desa Kelapa Dua, Kabupaten Polman DPUPR TA. 2018, kepada Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar ( Polman). Kamis (20/01/2022).
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor tersebut, 2 orang tersangka yang telah dilimpahkan An. Ir. DTM selaku PPK kegiatan pada bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Polman yang saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kabupaten Polman dan Ir. MN selaku pelaksana/ kontraktor kegiatan tersebut.
“Penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut, kedua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Sdra. Muh Amin Sanggga, SH., MH,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin, SH dalam keterangan persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian menurutnya, untuk mempermudah proses selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Polewali Berdasarkan Sprint Penahanan Kajari Polman No.: 91/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 dan Sprint. Han. No.: 92/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 tanggal 20 Januari 2022 Selama 20 hari kedepan sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2022.
Adapun alasan penahanan tersebut tersebut sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, yang antara lain:
-Ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, melarikan diri.
Para tersangka disangka telah melakukan Tipikor dalam kegiatan SPAM di desa Kelapa Dua, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyalahi spek dan tidak sesuai dengan kontrak sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, dan atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara.
Sebelum kedua tersangka tersebut dibawa ke Lapas Polewali terlebih dahulu dilakukan tes Antigen oleh dokter pada Puskesmas Pekabatta Polewali dan hasilnya Negatif.
“Setelah proses tahap II ini Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, supaya secepatnya dapat disidangkan,” tutup Amiruddin.