Cabuli Keponakan di Kebun Sawit, Pria Ini Diringkus Krimum Polda Sulbar

Pasangkayu, BeritaQ.com – Tim Subdit 4 Remaja, anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal umum Polda Sulbar kembali mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku berinisial “SU” (37) ditangkap usai melakukan pemerkosaan kepada korban “NS” (16) yang merupakan keponakannya sendiri.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direktur Krimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana membenarkan kejadian tersebut, Rabu (02/02/22).

Ia menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten pasangkayu.

korban yang pada saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas dimalam hari.

Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya kedalam perkebunan sawit kemudian berhenti dan langsung melakukan pemerkosaan kepada korban usai melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.

“terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda,” ungkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini.

Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan kedalam rutan Polda Sulbar dan dijerat dengan undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Simpan Gambar:

Rabu, 2 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terdakwa Bantah BAP di Sidang Kasus Tewasnya Sopir Angkot di Bulukumba, JPU Beri Tanggapan
Nasabah Gugat BRI Masamba, Dugaan Permainan Lelang dan Pelanggaran Perbankan Terkuak
Seratus Meter dari Kodam, Pendemo Kasus Andrie Yunus di Makassar Dihajar OTK Berambut Cepak
Dugaan Penjualan Alsintan Di takalar Kpm desak APH Transparan Periksa Dinas pertanian
Dua Tahun Jalan di Tempat, Mahasiswa FIKK UNM Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS 2024
Satreskrim Polres Poso Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Nenek 60 Tahun Timbun 1.300 Liter Pertalite Ilegal
Kasus Jual Tanah Orang Lain, Kades Gantarang Jadi Tersangka dan Kini Digugat Warga ke PN Jeneponto
Dramatis! Kalah di Banding dan Kasasi, Syahrul dkk akhirnya Menang di PK, Ini Kuasa Hukumnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:17 WITA

Terdakwa Bantah BAP di Sidang Kasus Tewasnya Sopir Angkot di Bulukumba, JPU Beri Tanggapan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:48 WITA

Nasabah Gugat BRI Masamba, Dugaan Permainan Lelang dan Pelanggaran Perbankan Terkuak

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WITA

Seratus Meter dari Kodam, Pendemo Kasus Andrie Yunus di Makassar Dihajar OTK Berambut Cepak

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WITA

Dugaan Penjualan Alsintan Di takalar Kpm desak APH Transparan Periksa Dinas pertanian

Jumat, 10 April 2026 - 22:44 WITA

Dua Tahun Jalan di Tempat, Mahasiswa FIKK UNM Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS 2024

Jumat, 10 April 2026 - 22:08 WITA

Satreskrim Polres Poso Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Nenek 60 Tahun Timbun 1.300 Liter Pertalite Ilegal

Jumat, 10 April 2026 - 21:25 WITA

Kasus Jual Tanah Orang Lain, Kades Gantarang Jadi Tersangka dan Kini Digugat Warga ke PN Jeneponto

Jumat, 10 April 2026 - 11:31 WITA

Dramatis! Kalah di Banding dan Kasasi, Syahrul dkk akhirnya Menang di PK, Ini Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, secara simbolis menyerahkan bendera kafilah kepada perwakilan peserta pada acara pelepasan Kafilah MTQ Kabupaten Bone di Aula La Tea Riduni, Watampone

Serba-Serbi

Ambisi Besar Bone di MTQ Sulsel, Juara Umum Harga Mati

Sabtu, 11 Apr 2026 - 11:21 WITA