Polres Tana Toraja Gelar Press Realese Penyebar Video Mesum, Permintaan Pelaku Ditolak Korban

Tana Toraja – Tertangkapnya YP (22) sebagai penyebar video asusila (mesum) sejoli pelajar di Destinasi Wisata Kondoran Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 10 Januari 2022 lalu.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi menyampaikan pada beberapa media online, cetak dan elektronik dalam Press Release bertempat di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja, Kamis 20 Januari 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku YP (22) sengaja merekam Video mesum pelajar tersebut, untuk mengancam, dua sejoli pelajar (korban) dengan meminta uang Rp.1,5 juta, kalau tidak bayar video ini akan disebar ke media sosial, ini unsur pemerasan,” terang AKBP Juara Silalahi.

Dan pelaku penyebar video mesum atau asusila ditetapkan tersangka dan melanggar Pasal 37 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU Nomor 44 di pasal 9 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan maximum 6 tahun penjara.

Nah, saat pelaku meminta uang agar tidak disebar video, justru ditolak oleh korban. Hal itu membuat pelaku kesal, hingga tega menyebarkan video-video mesum/asusila tersebut.

“Pelaku ini kesal karena ditolak permintaannya, untuk bersetubuh,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, hanya butuh waktu satu hari bagi polisi untuk menangkap pelaku penyebaran video asusila yang sudah viral di media sosial. YP (22) diamankan polisi di rumah pamannya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Toraja AKP Syamsul Rijal mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo warna biru yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut.

“Dan tersangka YP (22) terancam juga dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Karena kedua korban masih dibawah umur dan proses hukum tetap berjalan juga melalui pradilan anak. Dan Undang -Undang RI pasal 45 ayat 1 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku bagi pelaku,” tandasnya.

Simpan Gambar:

Kamis, 20 Januari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terdakwa Bantah BAP di Sidang Kasus Tewasnya Sopir Angkot di Bulukumba, JPU Beri Tanggapan
Nasabah Gugat BRI Masamba, Dugaan Permainan Lelang dan Pelanggaran Perbankan Terkuak
Seratus Meter dari Kodam, Pendemo Kasus Andrie Yunus di Makassar Dihajar OTK Berambut Cepak
Dugaan Penjualan Alsintan Di takalar Kpm desak APH Transparan Periksa Dinas pertanian
Dua Tahun Jalan di Tempat, Mahasiswa FIKK UNM Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS 2024
Satreskrim Polres Poso Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Nenek 60 Tahun Timbun 1.300 Liter Pertalite Ilegal
Kasus Jual Tanah Orang Lain, Kades Gantarang Jadi Tersangka dan Kini Digugat Warga ke PN Jeneponto
Dramatis! Kalah di Banding dan Kasasi, Syahrul dkk akhirnya Menang di PK, Ini Kuasa Hukumnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:17 WITA

Terdakwa Bantah BAP di Sidang Kasus Tewasnya Sopir Angkot di Bulukumba, JPU Beri Tanggapan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:48 WITA

Nasabah Gugat BRI Masamba, Dugaan Permainan Lelang dan Pelanggaran Perbankan Terkuak

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WITA

Seratus Meter dari Kodam, Pendemo Kasus Andrie Yunus di Makassar Dihajar OTK Berambut Cepak

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WITA

Dugaan Penjualan Alsintan Di takalar Kpm desak APH Transparan Periksa Dinas pertanian

Jumat, 10 April 2026 - 22:44 WITA

Dua Tahun Jalan di Tempat, Mahasiswa FIKK UNM Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS 2024

Jumat, 10 April 2026 - 22:08 WITA

Satreskrim Polres Poso Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Nenek 60 Tahun Timbun 1.300 Liter Pertalite Ilegal

Jumat, 10 April 2026 - 21:25 WITA

Kasus Jual Tanah Orang Lain, Kades Gantarang Jadi Tersangka dan Kini Digugat Warga ke PN Jeneponto

Jumat, 10 April 2026 - 11:31 WITA

Dramatis! Kalah di Banding dan Kasasi, Syahrul dkk akhirnya Menang di PK, Ini Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, secara simbolis menyerahkan bendera kafilah kepada perwakilan peserta pada acara pelepasan Kafilah MTQ Kabupaten Bone di Aula La Tea Riduni, Watampone

Serba-Serbi

Ambisi Besar Bone di MTQ Sulsel, Juara Umum Harga Mati

Sabtu, 11 Apr 2026 - 11:21 WITA