Pasangkayu, BeritaQ.com – Gabungan unit Resmob Reskrim Polres Pasangkayu bersama unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat (4/2/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu
Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K.,M.H mengatakan kronologis penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / XI / 2021 / SPKT / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 25 November 2021.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku mendapat informasi bahwa pelaku saat ini berada di Kabupaten Morowali, Sulteng,” ungkap Iptu Ronald.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dikatakan, setelah mengetahui pelaku berada, tanpa menunggu lama Unit Resmob menuju ke Kabupaten Morowali, setibanya di Morowali, langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali.
Selanjutnya, Tim menuju tempat pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di dalam kosannya, tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Tim Reskrim Polres Pasangkayu membawa tersangka ke Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku Inisial A, alamat Dusun Pangiang, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Peran pelaku menarik tas korban, barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Putih
Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama 1 (satu) orang temannya, yang hingga saat ini masih dalam pencarian.
“Pelaku sekarang ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasangkayu guna proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Iptu Ronald pada media ini, Minggu 6 Februari 2022 melalui sambungan WhatsApp miliknya.