Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

 

Jakarta,Beritaq.com – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

Simpan Gambar:

Kamis, 7 April 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Perdana! KMP Kota Bumi dan KMP Masagena Tiba di Siwa, Rute Pengganti Bajoe–Kolaka Resmi Beroperasi
Kapolda Sulsel Pantau Langsung May Day 2026, Ribuan Personel Siaga Amankan Makassar
Sinyal dari Monas: Federasi BUMN Setuju BUMN Jadi 300, Asal Dialog Dibuka dan Kesejahteraan Dijaga
Dirgahayu Jeneponto ke-163, Kadis Pertanian Bambang Hariyanto Serukan Kebersamaan untuk Kemajuan Daerah
May Day Damai di Pos 9: Polri -Buruh Sinergi Bahas PR Kemacetan dan Outsourcing 
HUT ke-163 Jeneponto, Ini Harapan Kadis Disdikbud Alamsyah untuk Dunia Pendidikan
Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi di Awangpone Bone Mulai Diusut Polisi
May Day 2026: Diwarnai Persatuan, Buruh Apresiasi Pengesahan UU PPRT dan Suarakan 11 Tuntutan di Monas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:12 WITA

Perdana! KMP Kota Bumi dan KMP Masagena Tiba di Siwa, Rute Pengganti Bajoe–Kolaka Resmi Beroperasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:19 WITA

Sinyal dari Monas: Federasi BUMN Setuju BUMN Jadi 300, Asal Dialog Dibuka dan Kesejahteraan Dijaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:34 WITA

Dirgahayu Jeneponto ke-163, Kadis Pertanian Bambang Hariyanto Serukan Kebersamaan untuk Kemajuan Daerah

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:04 WITA

May Day Damai di Pos 9: Polri -Buruh Sinergi Bahas PR Kemacetan dan Outsourcing 

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:00 WITA

HUT ke-163 Jeneponto, Ini Harapan Kadis Disdikbud Alamsyah untuk Dunia Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:19 WITA

Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi di Awangpone Bone Mulai Diusut Polisi

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:06 WITA

May Day 2026: Diwarnai Persatuan, Buruh Apresiasi Pengesahan UU PPRT dan Suarakan 11 Tuntutan di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:12 WITA

Peringati 18 Tahun UU KIP, KI Pusat Ajak Media Perkuat Peran sebagai Watchdog Transparansi

Berita Terbaru