Kapolsek Tamalate Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Makassar

BeritaQ.com, MAKASSAR-Unit Reskrim Polsek Tamalate, berhasil menggagalkan upaya perederan uang palsu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MD alias Diding (25) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir,SE.,M.Si memimpin press release pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut di Mapolsek Tamalate didampingi oleh Wakapolsek Tamalate AKP H. Ramli dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin.Selasa (14/6/2022).

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir menjelaskan,berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya trasaksi jual beli atau peredaran uang palsu (upal) di Jalan Perjanjian Bungaya,Kecamatan Tamalate,Kota Makassar.

” Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku digerebek di rumah kostnya dan berhasil mengamankan uang palsu sekitar 600 lembar dengan pecahan 100 ribu di kantong plastik berwarna hitam,”ucap Kompol Irwan Tahir.

Barang bukti peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Polsek Tamalate

Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa uang palsu (upal)diperoleh dari teman wanitanya yang dikenal di sosial media.Kemudian pelaku berlanjut tukaran nomor whatsap,dengan teman wanitanya yg berinisial CA yang sementara pengembangan dan penyelidikan.

” pelaku menerima uang palsu dari teman wanitanya berinisial CA melalui salah satu jasa pengiriman ,”ujar Kapolsek berpangkat satu melati.

Ditambahkan ,Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin,pelaku MD (25) sudah menjual uang palsu selama 4 bulan dengan memposting melalui akun grup telegram dengan nama grup ” Joker”.

“pelaku beserta barang bukti 1 buah HP Oppo, uang pecahan 100 ribu 600 lembar,dan sepeda motor diamankan dipolsek Tamalate. Pelaku di sangkakan pasal 245 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 Juni 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA