Makassar, DNID Sulsel – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak, mengedepankan tujuan Restorative Justice (RJ) yang sudah menjadi program Kapolri, mengedepankan asas berkeadilan ke masyarakat dalam menyelesaikan masalah perkara pidana.
“saya sering ingatkan sampai ke jajaran anggota penyiidk reskrim harus mengedepankan restorative justice demi kebermanfaatan bersama,”ucap AKBP Reonald Simanjuntak Trully Sohomuntal, kepada jurnalis Dnid.co.id saat wawancara di ruangan satreskrim. Minggu (9/10/2022).
Dengan Restorative Justice, kata AKBP Reonald Simanjuntak merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Antusias ini kami utamakan (RJ) apabila kedua belah pikah dapat didamaikan secara bersama-sama dengan korban dan pelaku, sehingga itu dapat menjadikan kekeluargaan,”lanjutnya.
Dikutip AKBP Reonald satreskrim Polrestabes Makassar menurut Friedman, tujuan penegakan hukum ada 3 unsur utama yakni rasa adil, kepastian hukum dan adanya tujuan yang lebih besar untuk kebermanfaatan bersama.Ada beberapa kategori yang tidak dapat direstorative justice, kategori unsur pidana yang berulang kali melakukan kejahatan berat, termasuk pidana yang akibatnya fatal seperti menghilangkan nyawa seseorang, dan menghilangkan barang bukti.
Restorative justice bertujuan untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana dan sangat dampak secara keadilan untuk menjadikan pandangan positif di kalangan masyarakat khususnya di kota Makassar.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya