Breaking News

Radio Player

Loading...

Gegara Angsuran’ Menunggak,Pihak Adira Lapor Kepolisi,Nasabah Mengaku,Penyidik Minta Titip Kendaraan Dikantor Polsek Panakkukang!!

Selasa, 2 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gegara Angsuran Menunggak,Pihak Adira Lapor Konsumen Ke Polsek Panakkukang,Diduga Oknum Penyidik Ancam Nasabah Unsur Penggelapan !!

( Makassar 2 Mei 2023).An Nasabah (Harmia) Irt 31, Kecewa Terhadap Penyidik Polsek Panakukan Mengaku Di paksa Buat Surat Pernyataan agar menyetor kendaraan 1Unit Bermotor Dengan No Polisi DD 4656 UH Merk Vino

Mulanya Saya Disurati Panggilan Klarifikasi Oleh Penyidik dari Polsek Panakkukang Makassar Atas nama Aipda Asrianto SH Dari Tgl 21 Maret 2023 No B/190 /III/Res 1.24/2023/Reskrim Terkait DugaanTindak Pidana Penggelapan

ads

Pihak Pelapor Atas Sdr Muhammad Syaban (PT Adira Dinamika Multi finance .TBK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suami Harmia Membantah Tidak Pernah Menggadaikan Unit Motor Istri Saya Itu Hanya Saya Titip Ke keluarga,Karna Pihak Penagihan Adira Tidak mau menerima Uang belum Cukup Dari angsuran Yang saya harus bayar Senilai Rp 1 juta 70 Ribu Rupiah.Ungkap Suami Harmia

Tambahnya Justru Motor Ini yang Saya Pakai Ada Sama Saya Dan Tidak Perna Saya Katakan Gadai Justru Bapak. Polisi Yang katakan Saya menggadai padahal Saya Katakan Bukan Gadai Hanya Penyidik Yang Ngotok Pak, Dan Saya Malah Di Buatkan Surat pernyataan Titip kendaraan Untuk Di kembalikan Ke Adira Ucap Salam Suami An Harmia

Lanjutnya juga pak dari hasil Panggilan Waktu diambil keterangan Saya Sempat Mendengar Penyidik dan pihak Adira, Menyebut Nilai Harga motor Saya, ketika Motor Sudah Saya titip ke kantor polisi ,Terkesan saya Kaget Juga Ada Apa !!

Diketahui Salam Suami dari Istri An Nasabah Harmia, Di hubungi pihak penyidik Komunikasi Via Telfon pukul 09.00 WITA pada tgl 29 April, hasil Percakapan Penydik Memaksa Lakukan Setor unit Motor tersebut karna Sudah Dibuatkan Pernyataan yang Atas Nama ada kesepakatan Untuk Kembalikan Motor nya Pak,Kata Penyidik,

Padahal Saya Mampu bayar angsuran secara ber-angsur kembali Tetapi pihak penyidik Paksa bawa ke kantor Unit motor istri saya pak,Saya juga merasa Ada Tekanan Karna penyidik bahasa ada ancaman hukuman katanya 2 tahun lamanya penjara Denda 20 juta kalau kasus penggelapan,Saat Istri Saya Di ambil keterangan nya Dalam ruangan Penyidik

kan lucu pak di mana penggelapan saya pak, Sedangkan motor tersebut Ada di tangan saya Ujarnya An Harmia

Namun penyidik Tak hentinya Menelfon Ke Suami Saya Konformasi pertanyakan Motor Tersebut Agar segara Di Setor Ke Polsek Panakukkang

Saya Meminta bantuan Adik Ipar Saya Untuk Konfirmasi ke penyidik ,menyampaikan akan ada niat Lakukan Pembayaran,Sambil kumpulkan Kecukupan angsuran Nya,pak Tolong berikan waktu

Sontang Kata Penyidik ke Nasabah,Harmia Jadi Kalau kamu Tidak Bisa bayar ,Kapan kamu bayar , dan pihak Adira tidak mau lagi Melanjutkan Kata Oknum Penydik lewat percakapan Via Telfon

Lanjutnya Stor Saja itu Motor Di kantor Karna Sudah di buatkan Surat Pernyataan Di kantor,Ucap Via Telfon dalam Percakapan rekaman Tegas Menyebut dirinya Selaku Penydik Aipda Asrianto SH. imbuhnya

Ungkap Harmia Dengan penuh Harapan ke Adira Memberikan waktu untuk Ingin melanjutkan pembayaran Angsuran Saya Yang masih dalam Penunggakan ,Itu saya Akan Bayar, ucap Harmia

Saat Di konfirmasi Wartawan :  Kapolsek Membenarkan Ada Masuk  Laporan Resmi dari Pihak Adira,Terkait Kasus Gadai Atau Di Gelapkan oleh Debitur

Namun Tambahan Terkait penekanan Dilakukan Oleh Penyidik Ke Debitur Itu Tidak Benar Adanya ,Dan justru ada Kesepakatan Surat Pernyataan Agar menyetor 1 Unit Motor Kendaraan Ke pembiayaan Adira, Ucap Kompol Saharuddin Kapolsek Panakkukang

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA