Polsek Tellu Siattinge Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Pencurian Sapi: Proses Hukum Masih Berjalan Sesuai Prosedur

BONE, DNID.co.id – Polsek Tellu Siattinge membantah tudingan kelambanan dalam menangani kasus pencurian enam ekor sapi limosin milik H. Suradi di Dusun Weddae, Desa Patangga, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, yang terjadi enam bulan lalu.

Kapolsek Tellu Siattinge AKP Andi Muhammad Siregar menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meski belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. Rabu (18/6/2025).

*Bantah Pernyataan Soal Lokasi Sapi*

Menanggapi klaim bahwa dirinya pernah menyatakan sapi curian berada di dua lokasi berbeda, Kapolsek Siregar membantah keras pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang beredar di masyarakat telah mengalami distorsi dari maksud sebenarnya.

“Saya tidak pernah mengatakan sapinya terbagi dua lokasi. Penyelidikan memang dilakukan lintas kabupaten karena modus operandi pencurian ternak biasanya melibatkan pemindahan ke berbagai daerah,” terangnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa anggotanya telah melakukan penyelidikan terhadap semua nama yang disebutkan saksi Connang, termasuk tiga orang berinisial IB, CM, dan ST yang disebutkan dalam pemberitaan terlibat dalam kasus tersebut.

*Proses Penyelidikan Sesuai Prosedur*

Dalam tahap penyelidikan (lidik), pihak Polsek tidak hanya memeriksa Connang sebagai saksi, tetapi juga mencari saksi-saksi lain yang dapat mendukung pengungkapan kasus tersebut.

“Kami sudah menginterogasi yang disebutkan Connang. Bahkan ada yang sempat tersangkut masalah perkara lain, namun masih belum ada bukti dan saksi yang kuat untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kapolsek Siregar.

*Hasil Pemeriksaan Connang Lemahkan Dugaan*

Lebih lanjut, Kapolsek Andi Muh Siregar mengungkapkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap Connang yang mengejutkan. Ternyata, penyebutan ketiga nama tersebut hanya berdasarkan kecurigaan belaka tanpa bukti konkret.

“Setelah diperiksa secara intensif, Connang mengakui bahwa dia menyebut ketiga orang tersebut hanya berdasarkan kecurigaan. Dia tidak pernah melihat atau mendengar langsung ketiga orang itu melakukan pencurian sapi,” terang Kapolsek Siregar.

Yang lebih mengejutkan, Connang juga tidak mengetahui adanya orang lain yang bisa menjadi saksi atas dugaan keterlibatan ketiga orang tersebut dalam kasus pencurian.

“Ketika ditanya apakah ada saksi lain yang melihat keterlibatan mereka, Connang menjawab tidak tahu. Ini memperlemah posisinya sebagai saksi kunci,” tambah Kapolsek.

Dan Menanggapi informasi dari warga yang menyebut salah satu dari terduga pelaku sempat diamankan karena kasus lain, Kapolsek membenarkan bahwa benar orang tersebut saat itu sedang diproses atas perkara berbeda.

“Memang benar, orang yang dimaksud saat itu dalam proses perkara terkait kasus lain, yakni dugaan kasus perempuan. Namun, karena namanya juga disebut dalam kasus pencurian sapi, kami tetap melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan tentang pencurian sapi saat itu,” jelas Kapolsek.

*Komitmen Transparansi dan Profesionalisme*

Menanggapi desakan masyarakat agar kasus segera diungkap, Kapolsek Siregar menekankan komitmen pihaknya untuk menjalankan proses hukum secara profesional tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun.

“Kami memahami keresahan masyarakat, namun proses hukum tidak bisa dipaksakan. Setiap langkah harus berdasarkan bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” jelasnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menerima informasi tambahan dari masyarakat yang dapat membantu mengungkap kasus ini.

*Upaya Koordinasi Lintas Wilayah*

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tellu Siattinge telah melakukan koordinasi dengan beberapa polsek di kabupaten sekitar mengingat modus pencurian ternak yang sering melibatkan jaringan lintas daerah.

“Kasus pencurian ternak memang kompleks karena biasanya melibatkan jaringan yang luas. Kami terus berkoordinasi dengan polsek lain untuk memastikan tidak ada yang terlewat,” pungkas Kapolsek Siregar.

*Polres Bone Imbau Korban Waspada Pihak Tak Bertanggung Jawab*

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar memberikan himbauan penting kepada H. Suradi selaku korban pencurian sapi agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menghimbau kepada korban agar jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dengan mengurus kasus tersebut dengan meminta sesuatu kepada korban,” tegas Iptu Rayendra.

Himbauan tersebut disampaikan karena mendapat informasi bahwa korban sudah mengeluarkan dana kepada beberapa pihak yang mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus.

Lebih lanjut, Iptu Rayendra juga menghimbau agar kasus ini jangan dibuat seolah-olah sudah dapat dibuktikan hanya dengan keterangan satu orang saja yakni Connang, sehingga membentuk opini mengapa ketiga orang tersebut belum ditangkap.

“Kesaksian Connang hanyalah berdasarkan kecurigaan belaka tanpa di dukung bukti, Jangan menganggap bila kasus diviralkan maka akan ditangkap ketiga orang yang dicurigai Connang. Perlu dicatat, setiap penanganan penegakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iptu Rayendra.

Hingga saat ini, kasus pencurian enam ekor sapi limosin tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polsek Tellu Siattinge berkomitmen akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan

Simpan Gambar:

Rabu, 18 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polres Bone

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA