Breaking News

Radio Player

Loading...

Anak dan Ayah Di Kota Makassar Bersengketa Lahan

Kamis, 11 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Sulsel — Warga kelurahan Banta-bantaeng, kecamatan Rapocini, kota Makassar di eksekusi oleh pengadilan negeri kota Makassar dengan dibantu oleh aparat kepolisian pada tanggal 11/05/2023.

Sebidang tanah tersebut dimiliki oleh bapak Jamaluddin sejak tahun 1992, dengan di buktikan sertifikat hak milik yang di atas namakan olehnya.

Eksekusi Lahan ini berawal dari gugatan yang dilakukan oleh mertua(LK) Jamaluddin sendiri,Kepada anak kandungnya sendiri karena lahan yang di tempati oleh anaknya itu dari merupakan pembelian dari nya .

ads

” Mertua saya mengaku bahwa ialah yang membeli tanah ini , padahal tanah ini kami beli sejak tahun 1992 ketika sudah lama bersuami istri dan juga sertifikat itu atas nama saya ” terang Jamaluddin kepada DNID

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan atas dasar itulah mertua Jamaluddin menggugat anak kandungnya sendiri, dan pengadilan negeri Makassar mengabulkan dengan di kosongkanya lahan yang telah di bangunkan tiga ruko tersebut.

Jamaluddin yang memiliki tanah tersebut mempertanyakan kepada Pengadilan negeri Makassar, mengapa di lakukanya eksekusi lahan padahal mertua Jamaluddin tidak memegang Surat apapun yang menandakan bahwa ialah yang memiliki tanah tersebut.

” Saya heran kepeda putusan pengadilan negeri Makassar kenapa dia melakukan eksekusi lahan atas tanah saya , padahal mertua saya tidak ada bukti apapun bahwa tanah tersebut miliknya ” ungkap Jamaluddin

Husain sebagai kuasa hukum Jamaluddin menerangkan bahwa putusan ini adalah “putusan yang tidak tidak adil karna jelas jelas-jelas pihak penggugat hanya bersaksi secara lisan di depan hakim ” ungkap Husain

Husain sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum Karna putusan ini belum final dan masih akan dilakukan PK.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru