Isbat Nikah Berikan Kepastian Hukum dan Menentramkan Hati Lansia

 

Dharmasraya,DNIDBanten.co.id-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Salah satu kegiatan HLUN ke-27 di Kabupaten Dharmasraya, Prov Sumatera Barat,yaitu Pemenuhan Hak Sipil meliputi Pembuatan e-KTP Lanjut Usia; Pembuatan Akta Kelahiran; Pembuatan Kartu Keluarga; Isbat Nikah.

Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Ditjen Rehabilitasi Sosial, Supomo menegaskan isbat nikah penting dilakukan sebab memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami-istri yang sudah lama menikah siri.

“Sidang isbat nikah memberikan kesejahteraan bagi Lansia, karena akhirnya dengan disahkan hubungan pernikahan jadi tenang dan anak-anak kandungnya mereka bisa mendapatkan kepastian dan memiliki hak atas harta waris,” kata Supomo, Senin (22/5).

Setelah sidang isbat nikah di Pengadilan Agama, Kementerian Sosial melakukan pendampingan untuk mempermudah alur, karena dalam proses isbat itu tidak mudah harus menghadirkan saksi-saksi.

“Kita melakukan pendampingan agar proses menjadi lancar, namun juga pernikahan Lansia bisa diakui resmi dan tercatat oleh Negara,” katanya.

Pada Senin (22/5), Pengadilan Agama Pulau Punjung di Kabupaten Dharmasraya menggelar kegiatan sidang isbat nikah bagi 8 pasangan Lansia yang sudah antri menunggu lengkap dengan para saksi yang dihadirkan.

Salah satunya pasangan Hasan bin Sidi (80) dan Fatimah binti Muis (70). Keduanya saat itu memutuskan menikah usai pasangan masing-masing meninggal dunia, namun pernikahan mereka belum tercatat di Negara.

Sidang isbat nikah dipimpin Hakim M Rifai SHI MHI dan Panitera Fauzi S.Ag, dengan menghadirkan Lansia Hasan dan Fatimah dengan menghadirkan langsung juga dua saksi yaitu Ibnu Abas dan Ibrahim bin Mahmud.

“Apakah betul bapak Hasan menikah dengan ibu Fatimah memberikan mas kawin seperangkat alat shalat dan sejumlah pitiah (uang)?” tanya Hakim.“Betul, Pak Hakim, saya menikah kira-kira tahun 1990 dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan pitiah,” jawab Hasan.

Kedua pasangan suami-istri Lansia terlihat bahagia usai Hakim mengetuk palu dan menyatakan permohonan dikabulkan dan selanjutnya akan diproses di kantor KUA di Kecamatan Pulau Punjung dimana keduanya berdomisili.

“Terima kasih kepada pemerintah dan Kementerian Sosial yang telah mengadakan sidang isbat nikah, saya jadi tenang semoga berkah,”ucap Hasan dengan dialek Minang yang kental, dan saking bahagia keduanya menyalami semua pengunjung yang berada di ruang sidang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 23 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru