Breaking News

Radio Player

Loading...

101 Tenaga Honorer Dinkes Melawi Tak Masuk Basis BKN

Senin, 25 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ils

Ils

Melawi DNID Kalbar-Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang bertugas khususnya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Melawi, Provinsi Kalbar, akan diberhentikan November 2023.

Honorer yang akan diberhentikan adalah pegawai yang tidak masuk pendataan basis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sedangkan honorer yang sudah masuk pendataan basis BKN akan terus dipertahankan hingga 2024.

Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Tenaga Non ASN. SE ini ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.

ads

Sekretaris Dinkes Melawi, Ahmad Darmawan mengatakan, ada 101 tenaga honorer yang tak masuk basis BKN khususnya di Dinkes Melawi diantaranya, perawat, dr gigi, dr umum, pengemudi dan tenaga kebersihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ā€œMereka bekerja selama ini ada yang di kantor Dinkes, RSUD, Rumah Sakit Umum Belimbing dan termasuk di Puskesmas, namun, tak masuk basis BKN,ā€ kata Ahmad Darmawan, Senin (25/9).

Darmawan pun mengaku prihatin dengan nasib honorer ini, khususnya yang tersebar di Dinkes Melawi, yang terpaksa diberhentikan November 2023 berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB.

ā€œSangat merasakan prihatin jika melihat SDM mereka. Hanya karena kebijakan pemerintah pusat yang sangat tidak berpihak pada honorer, soal pemberhentian yang berlaku pada November 2023,ā€ ungkapnya.

Darmawan menambahkan, untuk menyelamatkan nasib 101 honorer ini, salah satu opsi yang akan dilakukan melalui kebijakan Pemerintah Daerah adalah mengalihkan mereka sebagai tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga mereka masih tetap bekerja atau tidak ada pemberhentian massal.

Meski mereka tak lagi tercatat sebagai honorer daerah nantinya, jelas Darmawan, namun mereka tak perlu khawatir sebab nantinya tetap dipekerjakan dengan sistem outsourcing, namun status mereka tidak lagi tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

ā€œDegan adanya solusi dari Pemerintah Daerah tersebut, maka mereka dipastikan masih dapat bekerja dengan dialihkan melalui pihak ketiga,ā€ jelasnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Respons Cepat TNI, Bangun Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
LKC Dompet Dhuafa Sulsel Laksanakan Sharing Session dan Learning Program Pos Gizi Humia
LKC Dompet Dhuafa Sulsel laksanakan Pemeriksaan IVA Test dan SADARI
Parkir Berbayar SMANTAP Disoal, Laporan Mengalir ke Gubernur hingga Kapolda
Aktivitas Galian Batu Diduga Ilegal Resahkan Warga Pekon Suka Mernah
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:27 WITA

Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:16 WITA

Respons Cepat TNI, Bangun Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:26 WITA

LKC Dompet Dhuafa Sulsel Laksanakan Sharing Session dan Learning Program Pos Gizi Humia

Senin, 22 Desember 2025 - 14:22 WITA

LKC Dompet Dhuafa Sulsel laksanakan Pemeriksaan IVA Test dan SADARI

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:09 WITA

Parkir Berbayar SMANTAP Disoal, Laporan Mengalir ke Gubernur hingga Kapolda

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:47 WITA

Aktivitas Galian Batu Diduga Ilegal Resahkan Warga Pekon Suka Mernah

Berita Terbaru