DNID, SULAWESI SELATAN – Satlantas Polres Luwu Utara memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para masyarakat atau pemohon yang habis masa berlakunya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini sesuai suarat Kapolri: ST/2834/XII/YAN.1.1/2023. Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Lantas AKP A.M Yusuf pada media ini via whatsapp Sabtu 23 Desember 2023.
” Sehubungan dengan cuti bersama dalam rangka libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pelayanan Satpas Polres Luwu Utara tutup pada tanggal berikut,” sebutnya.
Pelayanan Satpas Polres Luwu Utara akan tutup pada libur Natal tanggal 25 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember sampai dengan 26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember sampai dengan 28 Desember 2023, dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Kasat Lantas AKP A.M Yusuf di via whatsapp.
Kemudian, Satpas Polres Luwu Utara juga akan tutup pada libur Tahun Baru tanggal 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM tanggal 2 Januari 2024 hingga 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya.
Pewarta: Yustus