Breaking News

Polres Tambrauw Menangkap Oknum Penyelundupan 628 Batang Kayu Ilegal , LBH Desak Polri Untuk Atensi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Papua , DNID — Seorang Pria berinisial HM (64) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya ditangkap polisi usai menyelundupkan 628 batang kayu merbau ilegal.

Polisi yang melakukan pemeriksaan pun menetapkan HM sebagai tersangka.

“Iya benar, pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada awak media saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keterangan tersebut Kapolres mengatakan kayu itu diamankan di Jalan Sorong-Tambrauw, Distrik Salemkai, Tambrauw, Senin (26/11) sekitar pukul 14.30 WIT.

Polisi yang melakukan patroli awalnya menemukan 6 truk mengangkut ratusan kayu jenis merbau yang Mengunakan Mobil Truk yang Rencana Kayu tersebut akan dibawah rencananya dibawa ke Sorong provinsi Papua Barat Daya.

Hal Tersebut sangat diapresiasi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia, Koordinator Strategi Advokat DPP LBH RI Mursalim Menjelaskan Bahwa Perbuatan Yang dilakukan Oleh Tersangka Merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum karna Telah Melakukan pelanggaran Pidana pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Untuk Itu Kami Dari DPN LBH RI memdesak Kapolda Papua Barat dan Polres Tambraw agar mengambil Tindakan Tegas Dan sekiranya Dapat Menahan Tersangka Dalam Tahanan Sehingga Tidak ada Dugaan Permainan dalam Kasus Ini.

Penulis : Aditiya

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pria di Sinjai Dibekuk Polisi, Ternyata Kasus Sungguh Bejat
Oknum LSM di gowa Diduga Tipu Klien 400 Juta, Ridwan PH Keberatan Namanya Dicatut Kasus Penipuan
Cipta Kondisi Polsek Manggala Amankan Belasan Kendaraan Knalpot Brong
Kuasa Hukum Koko Jhon Ungkap Ketidaksesuaian Bukti di Persidangan Kasus Narkotika di Bone
Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan Sabu Sebanyak 6,7 Kilogram, Segini Nilainya
Pelaku Tindak pidana Penganiayaan Berat Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Simpang Teritip
Pelajar di Palopo Ditangkap Polisi, Eh Ternyata Ini Kasusnya
Densus 88 Anti Teror Polri Tangkap Terduga Teroris, Begini Rekam Jejak YLK
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 18:05 WIB

Oknum LSM di gowa Diduga Tipu Klien 400 Juta, Ridwan PH Keberatan Namanya Dicatut Kasus Penipuan

Minggu, 8 September 2024 - 03:45 WIB

Cipta Kondisi Polsek Manggala Amankan Belasan Kendaraan Knalpot Brong

Kamis, 5 September 2024 - 18:21 WIB

Kuasa Hukum Koko Jhon Ungkap Ketidaksesuaian Bukti di Persidangan Kasus Narkotika di Bone

Kamis, 5 September 2024 - 18:19 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan Sabu Sebanyak 6,7 Kilogram, Segini Nilainya

Kamis, 5 September 2024 - 13:51 WIB

Pelaku Tindak pidana Penganiayaan Berat Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Simpang Teritip

Kamis, 5 September 2024 - 13:26 WIB

Pelajar di Palopo Ditangkap Polisi, Eh Ternyata Ini Kasusnya

Kamis, 5 September 2024 - 11:55 WIB

Densus 88 Anti Teror Polri Tangkap Terduga Teroris, Begini Rekam Jejak YLK

Kamis, 5 September 2024 - 08:51 WIB

Emosi Tak Diikuti Kemauannya, Seorang Anak Di Gowa Nekat Aniaya Ayahnya

Berita Terbaru

Sosial Politik

Respon Cepat Kemensos Bagi Korban Banjir Bandang Kota Ternate

Senin, 9 Sep 2024 - 10:22 WIB