Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Tambrauw Menangkap Oknum Penyelundupan 628 Batang Kayu Ilegal , LBH Desak Polri Untuk Atensi

Selasa, 16 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Papua , DNID — Seorang Pria berinisial HM (64) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya ditangkap polisi usai menyelundupkan 628 batang kayu merbau ilegal.

Polisi yang melakukan pemeriksaan pun menetapkan HM sebagai tersangka.

“Iya benar, pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada awak media saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Senin (11/12/2023).

ads

Dalam Keterangan tersebut Kapolres mengatakan kayu itu diamankan di Jalan Sorong-Tambrauw, Distrik Salemkai, Tambrauw, Senin (26/11) sekitar pukul 14.30 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yang melakukan patroli awalnya menemukan 6 truk mengangkut ratusan kayu jenis merbau yang Mengunakan Mobil Truk yang Rencana Kayu tersebut akan dibawah rencananya dibawa ke Sorong provinsi Papua Barat Daya.

Hal Tersebut sangat diapresiasi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia, Koordinator Strategi Advokat DPP LBH RI Mursalim Menjelaskan Bahwa Perbuatan Yang dilakukan Oleh Tersangka Merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum karna Telah Melakukan pelanggaran Pidana pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Untuk Itu Kami Dari DPN LBH RI memdesak Kapolda Papua Barat dan Polres Tambraw agar mengambil Tindakan Tegas Dan sekiranya Dapat Menahan Tersangka Dalam Tahanan Sehingga Tidak ada Dugaan Permainan dalam Kasus Ini.

Mursalin Menjelaskan Bahwa Kasusnya Sudah cukup Jelas dan Dua Alat Bukti Permulaan Sudah cukup sehingga Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut .

” Kami dari LBH RI Tidak akan Segan-Segan Malaporkan Kasus tersebut pada mabes Polri aagar bisa menjadi Kasus Yang Atensi dan Tersangka Harus Segera Ditahan ” Tegasnya.

Penulis : Aditiya

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan
Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa
Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 
Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga
Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:00 WITA

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:33 WITA

Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:15 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:09 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:51 WITA

Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:27 WITA

Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:34 WITA

Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:21 WITA

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:00 WITA