Breaking News

Polres Tambrauw Menangkap Oknum Penyelundupan 628 Batang Kayu Ilegal , LBH Desak Polri Untuk Atensi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua , DNID — Seorang Pria berinisial HM (64) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya ditangkap polisi usai menyelundupkan 628 batang kayu merbau ilegal.

Polisi yang melakukan pemeriksaan pun menetapkan HM sebagai tersangka.

“Iya benar, pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada awak media saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Senin (11/12/2023).

Dalam Keterangan tersebut Kapolres mengatakan kayu itu diamankan di Jalan Sorong-Tambrauw, Distrik Salemkai, Tambrauw, Senin (26/11) sekitar pukul 14.30 WIT.

Polisi yang melakukan patroli awalnya menemukan 6 truk mengangkut ratusan kayu jenis merbau yang Mengunakan Mobil Truk yang Rencana Kayu tersebut akan dibawah rencananya dibawa ke Sorong provinsi Papua Barat Daya.

Hal Tersebut sangat diapresiasi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia, Koordinator Strategi Advokat DPP LBH RI Mursalim Menjelaskan Bahwa Perbuatan Yang dilakukan Oleh Tersangka Merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum karna Telah Melakukan pelanggaran Pidana pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Untuk Itu Kami Dari DPN LBH RI memdesak Kapolda Papua Barat dan Polres Tambraw agar mengambil Tindakan Tegas Dan sekiranya Dapat Menahan Tersangka Dalam Tahanan Sehingga Tidak ada Dugaan Permainan dalam Kasus Ini.

Mursalin Menjelaskan Bahwa Kasusnya Sudah cukup Jelas dan Dua Alat Bukti Permulaan Sudah cukup sehingga Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut .

” Kami dari LBH RI Tidak akan Segan-Segan Malaporkan Kasus tersebut pada mabes Polri aagar bisa menjadi Kasus Yang Atensi dan Tersangka Harus Segera Ditahan ” Tegasnya.

Penulis : Aditiya

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Putra Sinjai, Perwira Tinggi Polri Kini Pimpin Divpropam
Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus
Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib
Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula
Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra
Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:03 WIB

Putra Sinjai, Perwira Tinggi Polri Kini Pimpin Divpropam

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:14 WIB

Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:08 WIB

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula

Kamis, 23 Januari 2025 - 02:27 WIB

Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:45 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:35 WIB

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Sosial Politik

Tegas! UII Tolak Kampus Kelola Tambang

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:28 WIB

Sosial Politik

Revisi UU Minerba: Kampus Dapat Izin Kelola Tambang

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:02 WIB