Kejanggalan Terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Pangkep

Daily News Indonesia, Pangkep – Sidang Pemeriksaan Setempat dalam sengketa tanah antara penggugat Idawahyuni dan tergugat H. Yunggu di Pengadilan Negeri Pangkajene telah mengungkapkan sejumlah kejanggalan, menurut pernyataan kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili SH. 4/4/2024

Salah satu fakta yang terungkap di lapangan adalah ketidaksesuaian luas lokasi yang diukur dengan yang tercantum dalam gugatan. Meskipun penggugat diberi kesempatan untuk menunjukkan titik lokasi sesuai klaimnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Kejanggalan lainnya adalah ragu-ragunya pihak penggugat, Ida Wahyuni, dalam menentukan batas lokasi yang digugatkannya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penggugat mungkin tidak yakin terkait batas lokasi yang digugatkannya, sehingga perlu dibimbing oleh pengacaranya terkait penunjukan batas lokasi yang diakuinya sebagai miliknya.

Selain itu, dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat perbedaan data antara surat gugatan penggugat dengan kondisi aktual di lapangan. Hal ini menunjukkan kemungkinan bahwa gugatan penggugat didasarkan pada asumsi semata dan tidak didukung oleh data bukti yang akurat dan terkini.

Sidang Pemeriksaan Setempat sendiri adalah tahap penting dalam penyelesaian sengketa tanah ini, di mana objek sengketa diperiksa langsung di lokasi. Ketua Majelis Hakim, A. Rico H. Sitanggang, S.H. M.Kn., memastikan bahwa proses tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan dan kepastian tentang objek sengketa dari letak, luas, dan batas-batasnya, serta mencocokan bukti yang disajikan di persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sidang Pemeriksaan Setempat kali ini berlangsung di Desa Patallasang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, pada Kamis (4/4/2024), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kuasa hukum masing-masing, pihak berwenang, serta media massa untuk memantau proses persidangan secara langsung.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 6 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sumber Berita: Humas Pengadilan Negeri Pangkep

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dikira Mau Ditilang, Pengendara di Bone Ini Malah Dikasih Hadiah Oleh Kapolres
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan
Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif
Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran
Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar
Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:51 WITA

Dikira Mau Ditilang, Pengendara di Bone Ini Malah Dikasih Hadiah Oleh Kapolres

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:04 WITA

Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WITA

Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran

Kamis, 5 November 2026 - 14:38 WITA

Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WITA

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WITA

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau

Berita Terbaru