Media Rakyat News Klarifikasi Viral Video Kehilangan Uang 400 Juta di Bank BRI

dnid.co.id, Makassar – PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk) atau BRI merespon video viral yang beredar di platform media sosial (medsos) TikTok dan Instagram terkait kehilangan uang nasabah atas nama Sigit Prasetya sebesar Rp 400 juta.

Menurut BRI, Video atau informasi yang beredar di media sosial (Medsos), Oleh akun @Rakyatdotnews dan situs www.rakyat.news pada April 2024 perlu diluruskan sesuai dengan fakta yang ada.

Direktur Media Rakyat News, Sabri, mengklarifikasi dalam video yang baru-baru ini di posting dalam akun Tiktoknya mengatakan sangat kaget bahwa apa yang dirilis dari pihak Bank BRI mengenai video atau informasi yang disebarkan oleh rakyatdotnews adalah informasi yang tidak benar.

Sabri, mengungkapkan bahwa kami sebagai media selalu mengedepankan kode etik jurnalistik dan yang paling penting adalah mengutamakan kepentingan publik.

“Tentunya kami dari media rakyat news tidak ada niat selain untuk kepentingan publik, sehingga kami mengundang narasumber kami yang bernama Sigit sebagai korban yang kehilangan Uang 400 juta di Bank BRI, karena korban juga memiliki fakta hukum dan sudah melaporkan di kepolisian, itulah sebabnya kami mengundang,” kata Sabri dalam video klarifikasinya.

Lanjut Sabri, mengenai video atau informasi yang telah beredar, dari Media rakyat news sudah berusaha mengkonfirmasi dan mengundang kepada pihak Bank BRI untuk angkat bicara di Podcast rakyatdotnews secara rinci fakta yang sebenarnya terjadi.

“kami juga sudah menghubungi pihak BRI melalui WhatsApp atau telefon untuk hak bicara atau bicara di Podcast kami, akan tetapi tidak ada respon jawaban sampai hari ini,” ujarnya.

Olehnya itu dari Media rakyat news meminta pihak BRI untuk hadir di Podcast Rakyatdotnews angkat bicara secara fakta, jika perlu korban juga akan kami hadirkan.

“Jika pihak BRI berkenan untuk hadir angkat bicara mengenai fakta yang terjadi, jika perlu kita pertemukan dengan korban, kita bicara secara publik agar masalah tersebut dapat terselesaikan secara fakta,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 28 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Rakyat News

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif
Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran
Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 18:04 WITA

Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WITA

Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Berita Terbaru