Tudingan Pembiaran Tambang Liar Desa Labuaja, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros

dnid.co.id, Maros – Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan Pembiaran terhadap aktivitas Tambang Liar di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros yang kemudian terungkap memiliki izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Trk., S.I.K mengatakan pihaknya telah menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Terkait pemberitaan beredar, kata Iptu Aditya, yang mengatasnamakan oknum Kepala Desa melakukan penambangan liar di Desa Labuaja tidak benar adanya.

“Hasil tim mengecek ke lapangan pengambilan material berupa batu gunung tersebut telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor: 12820001314530020 atas nama PT. Arta Jaya Nusantara yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (21/5/2024).

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan operasi untuk memberantas tambang ilegal. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan telah diambil secara bertahap untuk mengatasi masalah ini.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang. Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maros.

Dengan penjelasan yang disampaikan secara terbuka oleh Polres Maros, diharapkan tuduhan pembiaran terhadap tambang ilegal dapat terpatahkan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K mengungkapkan bahwa ia akan menindak tegas pelaku tambang ilegal sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman masyarakat,” ucap orang nomor satu di jajaran Polres Maros tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 25 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru