Seorang Pemuda Kota Baru Tertangkap Membawa Sabu,Terancam 12 Tahun Penjara Denda Rp8 Miliar

Dnid.co.id – Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.Penangkapan dilakukan di depan SMP Negeri 4 Sendana, Jalan Poros Majene-Mamuju, Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasi Humas Iptu Suyuti dalam keterangan menyampaikan bahwa pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial ER alias N (22), warga Kotabaru, Kalimantan Selatan yang berdomisili di Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo, Kabupaten Majene.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut,” ujar Iptu Suyuti, Senin (22/7/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,0676 gram, satu buah pembungkus rokok , dan satu lembar tisu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Iptu Suyuti menambahkan bahwa motif tersangka menggunakan narkoba adalah agar kondisi badan tidak mudah lelah dan selalu segar saat bekerja. Modus operandi tersangka adalah dengan menghubungi temannya di Kalimantan untuk dicarikan penjual narkotika di Sulawesi Barat. Transaksi dilakukan melalui transfer uang dengan total Rp300.000.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti tersebut,”Pungkas Iptu Suyuti

Polres Majene mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Majene.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 24 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru