Makassar, DNID Sulsel– Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar ialah hasil barang-barang penindakan dari Oktober 2023 hingga Maret 2024.
Barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bapak Ade Irawan mengatakan Pemusnahan yang dilaksanakan pagi Selasa ini telah mendapat izin dari DJKN yang telah dilakukan “dari 446 kali penindakan yang kami lakukan terhadap barang-barang ilegal terutama dari barang kena cukai,” Ungkap Ade saat wawancara usai penindakan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Makassar Jl. Bung Jl. Hatta, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Selasa (14/8/2024).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Ade, Pemusnahan barang ilegal ini diantaranya rokok berbagai merk sebanyak 1.863.060 batang, minuman mengandung etil alcohol sebanyak 2.699,81 liter, tembakau iris sebanyak 293.000 gram, dan kosmetik dan obat-obatan sebanyak 3.283 pcs.
“total perkiraan nilai barang tersebar Rp. 3.9 milyar dan potensi kerugian negara sebanyak Rp. 3M,” Lanjutnya
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Panean B Makassar dan dilanjutkan secara keseluruhan bertempat di lahan milik PT. Maruki International Indonesia.
Ade pun mengatakan Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegaldan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industry dalam negara agar tetap kondusif.
“Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan Bersama dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah, dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan,” Tutup Ade Irawan.
Penulis : Redaksi Sulawesi Selatan
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan