Dnid.co.id, Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara Utara dipimpin Aiptu Ismail mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, Selasa (3/9/2024).
Terduga pelaku berinisial MA (16). Dirinya merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Palopo. Dia diamankan di KH. Muh. Kasim, lrg. Kuala lumpur, Kel. Pattene, Kec. Wara Utara, Kota Palopo.
Sementara korban ialah Omega Tandi Lodi, warga Jalan Pongtikulrg 06 Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo. Peristiwa ini bermula saat korban dan terduga pelaku sedang menasehati terduga pelaku.
“Namun, terduga pelaku tidak terima dinasehati korban. Ini membuat terjadi selisih faham diantara mereka,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Tak ingin perselisihan semakin melebar, warga sekitar lalu mengantar pulang terduga pelaku. Namun, MA kembali datang dan mencari korban.
“Dia berteriak-teriak dan dalam keadaan emosi. Setelah itu, mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang itu ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka terbuka pada bagian jari kelingkingnya dan mendapat jahitan,” ujarnya.
Setelah menerima informasi Unit Reskrim Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka dan diperoleh informasi keberadaannya.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan penganiayaan terhadap korban/pelapor dengan parang,” imbuhnya.
Penulis : Herman