Warga Minta Keadilan,Diduga Oknum Penyidik di Bantaeng Alihkan Kasus Penggelapan ke Unit PPA dan Tipikor.
Bantaeng,DNID.co.id – Seorang warga yang bekerja sehari-hari sebagai pedagang di Pasar Baru Kabupaten Bantaeng,Sulawesi Selatan,meminta keadilan kepada Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah laporannya diduga banyak kejanggalan.
Laporan warga tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali namun sampai detik ini belum ada kejelasan hukumnya.
“Saya berharap Propam Polda Sulsel segera bertindak, kami hanya masyarakat kecil dan awam yang tidak tahu masalah hukum, saya sudah lakukan pelaporan 2 kali kasus yang sama yaitu, dugaan tindak pidana penggelapan,namun sampai detik ini belum ada kejelasan hukumnya.” ujar Alvi Syahrini kepada awak media,Senin (23/09/2024).
Dihadapan awak media, Alvi mengungkapkan bahwa dirinya tidak berharap banyak, ia hanya meminta haknya dikembalikan yang diduga digelapkan oleh terlapor.
“Saya hanya menuntut hakku,saya harap keadilan seadil-adilnya, sertifikat lost/kios yang saya sudah beli 180 juta rupiah dari Yunita Oktavia diduga digelapkan oleh Kakaknya, saya curiga mereka kerja sama,”ungkapnya.
Dugaan kejanggalan yang dikatakan Alvi berdasarkan dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Ipda Syahruddin, pada tanggal 6 Agustus 2024 diduga banyak kejanggalan yakni, laporan polisi terkait dugaan penggelapan yang seharusnya ditangani unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) namun ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Unit tindak pidana korupsi (Tipikor).
Korban sangat dirugikan lantaran hak dan keadilan yang diharapkan dari aparat penegak hukum (APH) yang bertanggung jawab di wilayah kabupaten Bantaeng tak terlihat.
“Kasus ini diduga terindikasi dugaan permainan lantaran laporan yang saya buat di bulan Juni 2023 hingga saat ini belum ada kejelasan, saya harap Propam Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan di Polres Bantaeng, agar keadilan dan pelayanan yang seharusnya ditampakkan bisa kembali di hadirkan,”ungkap Alvi Syahrini kepada awak media.
Dimana SP2HP penghentian perkara terdaftar dengan nomor surat perintah penghentian penyelidikan nomor :SPPP /182/VIII/2024/Reskrim, Tanggal 06 Agustus 2024 di Polres Bantaeng.
“Pertimbangan Hukum dan atau hambatan dapat kami sampaikan sebagai berikut: Saat dalam tahap penyelidikan diketahui bahwa perkara yang saudara laporkan dengan objek, para pihak dan materi pokok yang sama telah saudara laporkan sebelumnya sebagaimana tercantum pada Laporan Polisi Nomor: LP.B/205/VI/2023/SPKT/Polres Bantaeng/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 08 Juni 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan perkara tersebut masih berproses di Unit PPA Polres Bantaeng” tulis penyidik melalui keterangan tertulis SP2HP.
Terindikasi adanya kejanggalan, Pasalnya, SP2HP yang diterima pelapor diduga ada banyak kejanggalan diantaranya, LP LP.B/205/VI/2023/SPKT/Polres Bantaeng/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 08 Juni 2023 ditangani PPA Polres Bantaeng.Tidak sampai situ, didalam SP2HP tersebut juga diinformasikan, apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ada masukan yang akan disampaikan, dan menghubungi Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bantaeng.
Lanjut Korban juga mengungkapkan bahwa laporan pertamanya hingga saat ini belum ada kejelasan hukum, laporan kedua yang dibuatnya dan didampingi oleh pengacara telah dihentikan kasusnya.
Upayah mediasi pengacara korban, juga tidak menemukan titik temu atau jalan keluar serta keadilan.
“Kemarin saya didampingi pengacara, ini pengacara sudah melakukan mediasi, namun pada saat itu, pengacaraku menawarkan dua (2) pilihan, yang pertama jika ingin mendapatkan kembali sertifikat lost tersebut, saya harus membayar ke Kakak Yunita sebesar 130 juta, pilihan kedua, saya akan diberikan uang pengganti 100 juta dengan syarat sertifikat yang saya pegang diberikan kepada Kakak Yunita,namun saya menolaknya,” Kata Alvi Syahrini.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Berawal terjadinya transaksi jual beli lost atau kios penjual didalam Pasar Baru, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Transaksi tersebut Alvi Syahrini sebagai pembeli (korban/pelapor) dan Yunita Oktaviani (terlapor/atas nama sertifikat) selaku penjual,Dimana transaksi jual beli yang dilakukan keduanya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.180 juta rupiah dua kali pembayaran.Kios penjualan yang dibeli oleh Alvi dengan nomor Hak Guna Bangunan (SHGB) 427 (06.09.2017)
“Kami sepakat lost milik Yunita saya beli dengan harga 180 juta dengan 2 kali pembayaran, pembayaran pertama saya bayar 130 juta pada tanggal 5 November 2019 dan sisanya, saya tahan karena sertifikatnya masih didalam bank” ujar alvi.
Singkat cerita, kata Alvi, setahun kemudian dirinya didatangi orang bank atau pegawai bank rakyat indonesi (BRI) memberi tahu bahwa tempat yang dipakainya akan disita dan akan di lelang karena pemiliknya tidak mampu lagi membayar sisa pembayaran uang yang diambil.
“Pada saat itu kalau tidak salah setahun setelah saya bayar 130 juta ke Yunita, pegawai bank meminta saya untuk kosongkan ini tempat dengan alasan ingin di lelang karena sisa utang Yunita di Bank 50 juta sudah tidak bisa diselesaikan,”ujarnya.
Namun pada saat itu, Alvi meminta pegawai bank untuk berkordinasi ke Yunita untuk memberitahu bahwa sisa utang di bank BRI diselesaikan olehnya menggunakan sisa uang pembayaran pembelian lost tersebut.
“Jadi sisa uang yang 50 juta itu saya lunasi sisa utang Yunita di BRI, pada saat itu saya suruh orang bank kordinasi ke Yunita sebelum saya bayar, pada saat itu ini orang bank katanya sudah menginformasikan ke Yunita, dan orang bank yang menerima pelunasan utang Yunita bersedia jadi saksi ketika di perlukan,” ungkapnya.
Setelah melunasi sisa utang bank Yunita, kata Alvi, ia meminta sertifikat tersebut, namun pada saat itu orang bank mengatakan sertifikat kios yang dilunasinya berkaitan dengan sertifikat rumah yang dijadikan jaminan dari pengambilan Yunita.
“Jadi sertifikat yang saya lunasi itu bisa didapatkan ketika Yunita melunasi pengambilannya yang satu” jelasnya
Pasalnya saudara dari terlapor melunasi sisa utang adiknya di BRI, namun kata Alvi, pada saat pelunasan tersebut dilakukan, ia beranggapan dia yang melunasi lost yang dibeli dari adiknya.
“Ini Kaka Yunita menahan itu sertifikat, katanya dia yang lunasi itu sertifikat lost,” ungkapnya.
ironisnya, terlapor dan suaminya diduga mengancam korban, dengan cara akan menjual kios tersebut ke orang lain.
“Jadi Yunita dan suaminya mau menjual ke orang lain, dan akan memberikan saya uang pengganti 100 juta, dengan syarat, mereka ingin mengambil dua kios” kata Alvi.
“Jadi sebelum kios yang saya beli ini bermasalah, saya dan Yunita pernah transaksi pembelian kios dengan harga 150 juta dan saya juga sudah balik nama,” sambung Alvi Syahrini Korban Dugaan Kasus Penggelapan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Warga Minta Keadilan,Diduga Oknum Penyidik di Bantaeng Alihkan Kasus Penggelapan ke Unit PPA dan Tipikor.
SELASA, 24 SEPTEMBER 2024
Bantaeng,DNID.co.id - Seorang warga yang bekerja sehari-hari sebagai pedagang di Pasar Baru Kabupaten Bantaeng,Sulawesi Selatan,meminta keadilan kepada Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah laporannya diduga banyak kejanggalan.
Laporan warga tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali namun sampai detik ini belum ada kejelasan hukumnya.
"Saya berharap Propam Polda Sulsel segera bertindak, kami hanya masyarakat kecil dan awam yang tidak tahu masalah hukum, saya sudah lakukan pelaporan 2 kali kasus yang sama yaitu, dugaan tindak pidana penggelapan,namun sampai detik ini belum ada kejelasan hukumnya." ujar Alvi Syahrini kepada awak media,Senin (23/09/2024).
Dihadapan awak media, Alvi mengungkapkan bahwa dirinya tidak berharap banyak, ia hanya meminta haknya dikembalikan yang diduga digelapkan oleh terlapor.
"Saya hanya menuntut hakku,saya harap keadilan seadil-adilnya, sertifikat lost/kios yang saya sudah beli 180 juta rupiah dari Yunita Oktavia diduga digelapkan oleh Kakaknya, saya curiga mereka kerja sama,"ungkapnya.
Dugaan kejanggalan yang dikatakan Alvi berdasarkan dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Ipda Syahruddin, pada tanggal 6 Agustus 2024 diduga banyak kejanggalan yakni, laporan polisi terkait dugaan penggelapan yang seharusnya ditangani unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) namun ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Unit tindak pidana korupsi (Tipikor).
Korban sangat dirugikan lantaran hak dan keadilan yang diharapkan dari aparat penegak hukum (APH) yang bertanggung jawab di wilayah kabupaten Bantaeng tak terlihat.
"Kasus ini diduga terindikasi dugaan permainan lantaran laporan yang saya buat di bulan Juni 2023 hingga saat ini belum ada kejelasan, saya harap Propam Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan di Polres Bantaeng, agar keadilan dan pelayanan yang seharusnya ditampakkan bisa kembali di hadirkan,"ungkap Alvi Syahrini kepada awak media.
Dimana SP2HP penghentian perkara terdaftar dengan nomor surat perintah penghentian penyelidikan nomor :SPPP /182/VIII/2024/Reskrim, Tanggal 06 Agustus 2024 di Polres Bantaeng.
"Pertimbangan Hukum dan atau hambatan dapat kami sampaikan sebagai berikut: Saat dalam tahap penyelidikan diketahui bahwa perkara yang saudara laporkan dengan objek, para pihak dan materi pokok yang sama telah saudara laporkan sebelumnya sebagaimana tercantum pada Laporan Polisi Nomor: LP.B/205/VI/2023/SPKT/Polres Bantaeng/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 08 Juni 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan perkara tersebut masih berproses di Unit PPA Polres Bantaeng" tulis penyidik melalui keterangan tertulis SP2HP.
Terindikasi adanya kejanggalan, Pasalnya, SP2HP yang diterima pelapor diduga ada banyak kejanggalan diantaranya, LP LP.B/205/VI/2023/SPKT/Polres Bantaeng/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 08 Juni 2023 ditangani PPA Polres Bantaeng.Tidak sampai situ, didalam SP2HP tersebut juga diinformasikan, apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ada masukan yang akan disampaikan, dan menghubungi Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bantaeng.
Lanjut Korban juga mengungkapkan bahwa laporan pertamanya hingga saat ini belum ada kejelasan hukum, laporan kedua yang dibuatnya dan didampingi oleh pengacara telah dihentikan kasusnya.
Upayah mediasi pengacara korban, juga tidak menemukan titik temu atau jalan keluar serta keadilan.
"Kemarin saya didampingi pengacara, ini pengacara sudah melakukan mediasi, namun pada saat itu, pengacaraku menawarkan dua (2) pilihan, yang pertama jika ingin mendapatkan kembali sertifikat lost tersebut, saya harus membayar ke Kakak Yunita sebesar 130 juta, pilihan kedua, saya akan diberikan uang pengganti 100 juta dengan syarat sertifikat yang saya pegang diberikan kepada Kakak Yunita,namun saya menolaknya," Kata Alvi Syahrini.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Berawal terjadinya transaksi jual beli lost atau kios penjual didalam Pasar Baru, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Transaksi tersebut Alvi Syahrini sebagai pembeli (korban/pelapor) dan Yunita Oktaviani (terlapor/atas nama sertifikat) selaku penjual,Dimana transaksi jual beli yang dilakukan keduanya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.180 juta rupiah dua kali pembayaran.Kios penjualan yang dibeli oleh Alvi dengan nomor Hak Guna Bangunan (SHGB) 427 (06.09.2017)
"Kami sepakat lost milik Yunita saya beli dengan harga 180 juta dengan 2 kali pembayaran, pembayaran pertama saya bayar 130 juta pada tanggal 5 November 2019 dan sisanya, saya tahan karena sertifikatnya masih didalam bank" ujar alvi.
Singkat cerita, kata Alvi, setahun kemudian dirinya didatangi orang bank atau pegawai bank rakyat indonesi (BRI) memberi tahu bahwa tempat yang dipakainya akan disita dan akan di lelang karena pemiliknya tidak mampu lagi membayar sisa pembayaran uang yang diambil.
"Pada saat itu kalau tidak salah setahun setelah saya bayar 130 juta ke Yunita, pegawai bank meminta saya untuk kosongkan ini tempat dengan alasan ingin di lelang karena sisa utang Yunita di Bank 50 juta sudah tidak bisa diselesaikan,"ujarnya.
Namun pada saat itu, Alvi meminta pegawai bank untuk berkordinasi ke Yunita untuk memberitahu bahwa sisa utang di bank BRI diselesaikan olehnya menggunakan sisa uang pembayaran pembelian lost tersebut.
"Jadi sisa uang yang 50 juta itu saya lunasi sisa utang Yunita di BRI, pada saat itu saya suruh orang bank kordinasi ke Yunita sebelum saya bayar, pada saat itu ini orang bank katanya sudah menginformasikan ke Yunita, dan orang bank yang menerima pelunasan utang Yunita bersedia jadi saksi ketika di perlukan," ungkapnya.
Setelah melunasi sisa utang bank Yunita, kata Alvi, ia meminta sertifikat tersebut, namun pada saat itu orang bank mengatakan sertifikat kios yang dilunasinya berkaitan dengan sertifikat rumah yang dijadikan jaminan dari pengambilan Yunita.
"Jadi sertifikat yang saya lunasi itu bisa didapatkan ketika Yunita melunasi pengambilannya yang satu" jelasnya
Pasalnya saudara dari terlapor melunasi sisa utang adiknya di BRI, namun kata Alvi, pada saat pelunasan tersebut dilakukan, ia beranggapan dia yang melunasi lost yang dibeli dari adiknya.
"Ini Kaka Yunita menahan itu sertifikat, katanya dia yang lunasi itu sertifikat lost," ungkapnya.
ironisnya, terlapor dan suaminya diduga mengancam korban, dengan cara akan menjual kios tersebut ke orang lain.
"Jadi Yunita dan suaminya mau menjual ke orang lain, dan akan memberikan saya uang pengganti 100 juta, dengan syarat, mereka ingin mengambil dua kios" kata Alvi.
"Jadi sebelum kios yang saya beli ini bermasalah, saya dan Yunita pernah transaksi pembelian kios dengan harga 150 juta dan saya juga sudah balik nama," sambung Alvi Syahrini Korban Dugaan Kasus Penggelapan.