Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Rabu, 25 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakata,DNID.co.id- Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.

“Terhadap sepuluh orang yang diamankan, didapat tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka (penyiram air keras), (Tersangka) melakukan langsung aksi penyiraman dengan menggunakan air keras terhadap petugas Tim Patroli Perintis Presisi yang sedang melaksanakan upaya-upaya pencegahan ataupun membubarkan aksi tawuran,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, SIK., M.Si., Selasa (24/9/24).

Kombes Pol. M. Syahduddi juga menambahkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AA (15), ISE (23), dan RB (22). AA berperan menyiram korban dengan air keras sebanyak satu kali.

ads

Kapolres Metro Jakarta Barat itu juga menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa dua baju seragam dinas Polri, satu jeriken berisi cairan air keras HCL, satu gayung, satu jaket hoodie warna hitam, dan satu celana panjang biru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat terluka setelah disiram air keras saat hendak membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penulis : Andi AP

Editor : M Akbar

Sumber Berita : Humas Metro Jaya

Berita Terkait

Aliansi Mahasiwa Dan Pemuda Geruduk PTSP Kota Makassar Terkait Izin PT Pharma  Indo
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Di sebut Bupati cabul, Pemuda Maluku Raya desak Mendagri copot Bupati Halmahera Utara
Mega Ben Sulut Antusias Rider Vespa Nusantara
Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah
Ular Kopi ‘Ngopi’ di Rumah Warga Lau, Begini Kisahnya
TEPIS ISU MUNDUR, THORCON TEGASKAN AKAN LANJUTKAN TAHAPAN PERIZINAN PLTN DI BANGKA BELITUNG
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WITA

Aliansi Mahasiwa Dan Pemuda Geruduk PTSP Kota Makassar Terkait Izin PT Pharma  Indo

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 18:36 WITA

Di sebut Bupati cabul, Pemuda Maluku Raya desak Mendagri copot Bupati Halmahera Utara

Minggu, 23 November 2025 - 00:10 WITA

Mega Ben Sulut Antusias Rider Vespa Nusantara

Sabtu, 22 November 2025 - 23:55 WITA

Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah

Jumat, 21 November 2025 - 20:29 WITA

Ular Kopi ‘Ngopi’ di Rumah Warga Lau, Begini Kisahnya

Kamis, 20 November 2025 - 16:27 WITA

TEPIS ISU MUNDUR, THORCON TEGASKAN AKAN LANJUTKAN TAHAPAN PERIZINAN PLTN DI BANGKA BELITUNG

Berita Terbaru